JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjual miras oplosan yang tewaskan Nur Alfin penduduk Desa Rengging dan Agus Amin warga Desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara, pada 10 Februari 2022 lalu, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Jepara.
“Mereka adalah BS (25) penduduk desa Pendo Sawalan RT. 7/3 serta SG (35) dari Banyu putih Rt. 9/3 Kec. Kalinyamatan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono saat Jumpa Pers, Jumat (4/3-2022). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP. Muhammad Fatchur Rozi dan Kanit Humas Edy Purwanto.
Menurut Kapolres, kejadian tersebut bermula dari pesta miras beberapa pemuda pada hari Kamis 10 Februari 2022 malam di bengkel motor milik saksi Naufal Ds. Pecangaan Kulon Rt. 1/6 Kec. Pecangaan.
Korban Nur Afin dan Agus Amin sebelum meninggal dunia mengonsumsi minuman beralkohol jenis gingseng sebanyak 1,5 liter secara bergantian bersama dengan saksi Naufal Muhajir dan saksi Haryo Prabowo. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB kedua korban pulang ke rumah masing-masing.
Selanjutnya sesampainya dirumah, para korban yaitu Nur Alfin Khabib tidak keluar dari kamar tidur dan setelah ditanya kakak korban sebelumnya usai minum minuman beralkohol yang diduga dibeli dari tersangka.
Korban kemudian dilarikan ke RS PKU Mayong pada hari Sabtu tgl 12 Februari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun sore hari pukul 16.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan koban kedua adalah Khamna Agus Khoirul Anam diketahui meninggal dunia pada hari sabtu 12 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Menurut Kapolres AKBP Warsono, kedua tersangka melanggar Pasal 204 KUHP dan diancam dengan pidana penjara 15 tahun.
Tersangka juga melanggar pasal 146 ayat (1) huruf b jo pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta
pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Hadepe – Alvaros