JEPARA (SUARABARU.ID) – Satnarkoba Polres Jepara pada bulan Januari – Februari 2022 berhasil menangkap 11 pengedar narkoba dengan rincian 4 orang ditangkap bulan Januari dan 7 lainnya pada bulan Februari 2022. Salah satunya adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang yang sedang cuti.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono saat mengadakan Jumpa Pers dengan Wartawan Jumat (4/2-2022) di Mapolres Jepara. Ikut mendampingi, Kasat Reserse Narkoba AKP A. Sulistiyono dan Kanit Humas Edy Purwanto.
Menurut Kapolres Jepara, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan hubungan komunikasi secara terputus kepada penyuplai, pemesan maupun pembelian dengan menggunakan komunikasi HP baik voice note maupun WhatsApp.
Para tersangka sebagai pengedar menurut AKBP Warsono mendapatkan Narkotika dari pemasok di suatu ‘alamat’ pengambilan, baik dari yang mensuplay maupun yang mengambil. “Sistim pembayaranya dengan transfer ke sebuah rekening,” ungkap Kapolres Jepara.
Sedangkan para tersangka yang saat ini ditahan di Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MZF (21), pendudukdesa Mantingan Jepara. Ia ditangkap dengan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu seberat 1, 14 gram di Ds. Bawu, Batealit, Kab. Jepara.
Tersanga berikutnya adalah TAS (45) dan RY (42) keduanya warga Desa Gamong, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus. Alamat Domisili : Ds. Gamong, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu sabu seberat 0, 8 4583 gram disekitar SPBU 44. 594.30 Nalumsari, turut Ds. Pringtulis, Kec. Nalumsari.
Sementara tersangka FAF (38) penduduk Desa Lebuawu Pecangaan ditangkap dirumah kontrakannya di desa yang sama. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu seberat 0, 08930 gram, 17 paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu total seberat 10, 68074 gram, di dalam dompet.
Tersangka lain adalah MDS ( 38 ) warga Kelurahan Saripan Jepara,. Ia ditangkap di halaman Kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara yang terletakdi Kelurahan Kauman. Dari tangan tersang berhasil diamankan barang bukti 1 paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat1.21 gram
Berikutnya adalah MDM (19), warga Desa Gemulung, Pecangaan. Tersangka ini ditangkap di Penggilingan Batu , turut Ds. Geneng, , Kec. Batealit, Kab.Jepara dengan barang bukti sabu-sabu seberat seberat 0,54 gram
Sementara tersangka MKE, (41) dari Desa Jambu barat dan BR ( 41) dari Desa Srobyong ditangkap di pinggir jalan depan makam Ds. Jambu Barat dengan barang bukti 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0,58 gram yang yang dibungkus dengan tissue warna putih.
Tersangka lain adalah AR (24), penduduk Desa Bondo ini ditangkap di Pantai Ombak Mati dengan barang bukti 1 paket sabt 0,153 gram.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Ri. No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.) dan Pasal 132 ayat (1) atau pasal 122 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Hadepe