Kapolres Jepara AKBP Warsono saat mengadakan Jumpa Pers dengan Wartawan Jumat (4/2-2022) di Mapolres Jepara. didampingi Kasat Narkoba AKP A. Sulistiyono dan Kanit Humas Edy Purwanto.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Satnarkoba Polres Jepara pada bulan Januari – Februari 2022 berhasil menangkap 11 pengedar narkoba dengan rincian 4 orang ditangkap bulan Januari dan 7 lainnya pada bulan Februari 2022. Salah satunya adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Semarang yang sedang cuti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Warsono saat mengadakan Jumpa  Pers dengan Wartawan Jumat (4/2-2022) di Mapolres Jepara. Ikut mendampingi, Kasat Reserse Narkoba AKP A. Sulistiyono dan Kanit Humas Edy Purwanto.

Kasat Reserse  Narkoba AKP A. Sulistiyono

Menurut Kapolres Jepara, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan hubungan  komunikasi secara  terputus kepada penyuplai, pemesan maupun pembelian dengan  menggunakan komunikasi HP baik voice note maupun  WhatsApp.

Para tersangka  sebagai pengedar menurut AKBP Warsono    mendapatkan Narkotika dari pemasok di  suatu ‘alamat’ pengambilan, baik dari  yang mensuplay maupun yang mengambil. “Sistim pembayaranya dengan  transfer ke sebuah rekening,” ungkap Kapolres Jepara.

Sedangkan para tersangka   yang saat ini ditahan di Polres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MZF (21), pendudukdesa Mantingan Jepara.  Ia ditangkap dengan barang bukti 1  paket Narkotika golongan I jenis sabu – sabu  seberat 1, 14 gram di Ds. Bawu,  Batealit, Kab. Jepara.

Tersanga berikutnya adalah  TAS (45)         dan RY (42) keduanya warga Desa   Gamong, Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus. Alamat Domisili : Ds. Gamong,  Kec. Kaliwungu, Kab. Kudus. Ia ditangkap dengan barang  bukti sabu sabu seberat 0, 8 4583 gram disekitar SPBU 44. 594.30 Nalumsari, turut Ds. Pringtulis,  Kec. Nalumsari.

Sementara tersangka FAF (38) penduduk Desa Lebuawu Pecangaan ditangkap dirumah kontrakannya  di desa yang sama. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu  seberat 0, 08930 gram,  17  paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu  total seberat 10, 68074 gram, di dalam dompet.

Tersangka lain adalah MDS ( 38 ) warga Kelurahan Saripan Jepara,. Ia ditangkap di halaman Kantor Dewan Koperasi Indonesia Daerah Jepara yang terletakdi Kelurahan Kauman.  Dari tangan tersang berhasil diamankan barang bukti  1    paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat1.21 gram

Berikutnya adalah MDM (19),  warga Desa Gemulung, Pecangaan. Tersangka ini ditangkap  di Penggilingan Batu , turut Ds. Geneng, , Kec. Batealit, Kab.Jepara dengan barang bukti sabu-sabu seberat seberat 0,54 gram

Sementara tersangka MKE, (41) dari Desa Jambu barat dan BR ( 41) dari Desa Srobyong ditangkap di pinggir jalan depan makam  Ds. Jambu Barat dengan barang bukti  1 ( satu )  paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0,58 gram yang yang dibungkus dengan tissue warna putih.

Tersangka lain adalah AR (24), penduduk Desa Bondo ini ditangkap  di Pantai Ombak Mati dengan barang bukti 1 paket sabt 0,153 gram.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Ri. No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.) dan  Pasal 132 ayat (1) atau pasal 122 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Hadepe