SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan pemblokiran rekening milik PT XX. Wajib pajak PT XX ini disebut-sebut menunggak pajak senilai Rp 8,6 miliar.
“Wajib pajak yang rekeningnya diblokir mempunyai utang pajak senilai Rp 8,6 miliar. Sedangkan nilai aset yang diblokir kurang lebih senilai Rp 2,7 miliar,” kata Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi dalam pers release, Jumat (25/2/2022).
Petugas pajak, lanjut Guntur Wijaya Edi memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 j.o Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak.
Sebelumnya , KPP Madya Surakarta sudah melakukan cara persuasif, agar wajib pajak membayar utang pajaknya. Pemblokiran rekening terpaksa dilakukan sebagai bentuk ketegasan. “Pemblokiran rekening PT XX dilakukan pada salah satu bank di Karanganyar”, terangnya.
Dia menambahkan pelaksana pemblokiran rekening yakni Jurusita KPP Madya Surakarta Gunawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Muhamad Ganiyoso.
Sementara itu JSPN KPP Madya Surakarta Gunawan menjelaskan, tindakan pemblokiran rekening merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif Direktoran Jendral Pajak (DJP).
Wajib pajak yang tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
Penyitaan dengan memblokir rekening penunggak pajak dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang paja sebagaimna tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2010.
DJP berharap agar wajib pajak bisa lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari penyitaan, DJP segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai jumlah tunggakan,” kata Gunawan mengakhiri penjelasannya.
Bagus Adji