blank
Personel Dirkrimsus Polda Jateng melakukan operasi pasar minyak goreng di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (23/2/2022). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kawal pelaksanaan operasi pasar minyak goreng di Pasar Sampangan, Kota Semarang, Rabu (23/2/2022)

Terkait kegiatan operasi pasar ini, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menjelaskan, operasi pasar merupakan hasil kerjasama distributor minyak curah, dengan harga yang dikenakan ke pedagang sebesar Rp 10.500 per kilogram.

“Pedagang wajib menjual maksimal Rp 12.800 per kilogram atau Rp 11.500 per liter. Kalau lebih akan kami tindak,” ujarnya.

Pendistribusian minyak curah, lanjutnya, tidak hanya dikhususkan untuk pedagang eceran. Pihaknya juga memperbolehkan pedagang gorengan maupun UMKM membeli minyak tersebut.

“Hal ini diharapkan, pasokan minyak di Jateng, khususnya di Kota Semarang dapat terus bergulir dan masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” tuturnya.

Ia mengatakan, operasi pasar dapat memotong rantai distribusi. Kegiatan operasi akan terus berlanjut di setiap pasar.

“Hal ini akan dilakukan sampai terpenuhi kebutuhan minyak goreng di kota Semarang maupun Jawa Tengah. Minyak curah ini untuk pedagang dan UMKM bukan perseorangan,”kata dia.

Terkait operasi pasar yang digelar tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.

“Jangan sampai ditengah kelangkaan minyak goreng, dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan,” ujarnya.

Kepada masyarakat diimbau untuk tidak perlu terjadi panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.

Kabid Humas juga meminta kepada masyarakat, untuk memberikan informasi terkait adanya oknum yang dengan sengaja diduga menimbun minyak goreng atau menemukan adanya dugaan pemalsuan minyak goreng.

“Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran, akan kami tindak lanjuti,” tutupnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Absa