blank
Ketua Pengurus Daerah PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin melakukan penandatanganan kerja sama. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersama Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak bersinergi dalam peningkatan kompetensi hukum bagi para guru dan Siswa.

Kesepakatan itu tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Daerah PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin.

Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Jateng, Adapun bentuk sinergitas  perjanjian ini berupa penyuluhan hukum, pemberdayaan hukum, konsultasi hukum, seminar dan kajian-kajian penelitian kepada masyarakat di lingkungan sekolah, melalui kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum melalui Goes to School dan peningkatan kapasitas tentang hukum bagi guru swasta anggota PGSI Kabupaten Demak.

“Kerjasama ini untuk meningkatkan potensi kedua belah pihak, guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan pendidikan dan pengajaran pengetahuan hukum bagi guru dan murid,” kata Yuspahruddin, Kamis (17/2/2022).

Yuspahruddin menyampaikan kekagumannya dan memberikan apresiasi atas inisiatif PGSI Kabupaten Demak yang menginginkan pengembangan kompetensi dan wawasan bagi guru dan siswa terkait masalah hukum.

“Kami sangat mengapresiasi. Ini merupakan hal yang sangat luar biasa, ketika antusiasme besar untuk mengetahui masalah hukum, apalagi untuk kalangan pengajar dan para siswa,” terangnya.

Menurut Yuspahruddin, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat terutama generasi muda.

“Dimana kita melihat maraknya kasus yang melibatkan pelajar seperti perkelahian antar pelajar, tindakan bullying, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, penggunaan media sosial dan lainnya, sehingga diperlukan peran pemerintah, salah satunya peran penyuluh hukum untuk melakukan penyuluhan hukum khususnya kepada para pelajar,” tuturnya.

Menurutnya, kerja sama ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatangani. Kerja sama juga sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 557/109 Tahun 2020 tentang Penetapan Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Demak (28 Desa dan 2 Kelurahan), dimana salah satu indikatornya adalah dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum di sekolah yang terdapat dalam wilayah kelurahan/desa binaan sadar hukum tersebut.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi, para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan OBH.

Ning