blank
Dukun S yang ditangkap dalam kasus pencabulan. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Terkait adanya sejumlah kejadian pengobatan dukun palsu yang berujung pada tindak pidana, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat untuk berpikir logis.

“Perasaan panik atau bingung saat menghadapi kesulitan adalah sesuatu yang manusiawi. Namun kita himbau warga masyarakat berpikir logis. Silahkan juga berkonsultasi dengan tokoh agama terpercaya untuk memperoleh bimbingan rohani secara benar. Sehingga ada jalan keluar yang baik dari masalah yang dihadapi,” kata Iqbal, Rabu (16/2/2022).

Iqbal mengatakan, kasus dukun S di Jepara tidak hanya memakan korban satu orang saja. Namun ada dua orang lagi yang diduga juga menjadi korban aksi tipu-tipu ala dukun S.

Sebelumnya, Polres Jepara berhasil meringkus seorang petani yang juga berprofesi sebagai dukun. Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara yang berinisial S (56) itu ditangkap petugas karena diduga berbuat asusila pada salah seorang pasiennya berinisial UN.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan kronologi kejadian hingga S harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

“Kejadian berawal dari Juni 2021 saat korban UN mengalami sakit pada bagian perut. Dia lantas berobat ke paranormal (dukun S), dan saat itu korban sembuh,” kata Warsono.

Selanjutnya, korban datang lagi ke dukun S dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit hutang. “Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana,” kata Warsono.

Pada saat menjalani ritual, lanjut Warsono, korban mendapat perlakuan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. Dukun S mengancam, apabila korban tidak menurutinya, maka korban rejekinya tidak lancar dan hartanya hilang.

Sementara Kasat reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menambahkan, tersangka S mengaku sebagai paranormal kepada guru, salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui korban.

Atas perbuatannya, dukun S dijerat dengan Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Ning