blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers Senin (14/2-2022). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto

JEPARA (SUARABARU.ID) – Seorang residivis yang khusus mencuri laptop  dan peralatan kantor bernama AM, 31 tahun warga Kabupaten Bora akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah beraksi di 11 tempat. AM ditangkap setelah mencuri laptop di MI NU Welahan. Pencurian terjadi pada tanggal 5 Februari 2022 pada saat kantor dalam keadaan sepi.

Modus yang digunakan tersangka AM adalah dengan pura-pura sebagai penjual masker. Ia mendatangi kantor yang akan menjadi target pencurian pada saat jam kerja. “Jika kantor dalam situasi sepi, maka ia menggasak laptop yang ada di meja karyawan,” ujar Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers Senin (14/2-2022). Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi dan Kanit Humas AKP Edy Purwanto

Kasus pencurian yang terjadi di MI NU Welahan terjadi 5 Februari 2022 saat kantor dalam kondisi kosong,  sebab disamping para guru mengajar, guru piket keluar untuk sarapan pagi. Ia terkejut, saat kembali laptop yang ada dimeja telah raib.

Setelah itu korban mencoba melihat di CCTV. “Ternyata laptop  tersebut diambil oleh pria yang datang dengan kendaraan Mio Merah. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polisi,” ujar AKBP Warsono. Tim Resmob Sat Reskrim yang diturunkan segera memburu pelaku.

Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 9 Februari 2022 di dekat lapangan Jlegong, Kecamatan Keling. Dari tersangka berhasil diamankan 4 laptop, hand phone dan sepeda motor Mio Warna Merah.

Dari hasil pemeiksaan tersangka telah melakkan pencurian degan modus yang sama di 11 tempat dengan rincian Jepara 3 tempat, Demak 2 tempat, Rembang 1 tempat, Kudus 1 tempat, Blora 1 tempat dan Grobogan 1 tempat.  Karena perbuatannya tersangka diacam dengan pasal 362 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Hadepe