KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat tunggakan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah (PKD) atau sewa kios pedagang Pasar Kliwon Kudus saat ini mulai turun menjadi Rp3 miliar dari nilai tunggakan sebelumnya mencapai Rp7 miliar.
“Berkat kerja keras para petugas, akhirnya pedagang yang nilai tunggakannya cukup besar bersedia melunasinya sehingga saat ini berkurang hingga 57,14 persen karena tersisa Rp3 miliar saja,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Albertus Harys Yunanto di Kudus, Selasa.
Sebelumnya, memang ada pedagang yang tunggakan sewa kiosnya mencapai Rp60 jutaan karena menunggaknya cukup lama.
Pedagang yang menunggak, ada yang beralasan belum memiliki uang dan ada yang berpegangan pada surat hak guna bangunan (HGB) hingga tahun 2021, meskipun statusnya berakhir pada tahun 2016
Akan tetapi, efektif penarikan sewa kios dilakukan tahun 2018 setelah para pedagang menandatangani surat perjanjian sewa.
Untuk mengingatkan mereka, Dinas Pasar Kudus menyurati para pedagang, setelah sebelumnya ada upaya menempelkan stiker bertuliskan “belum membayar retribusi PKD”.
Di Pasar Kliwon Kudus terdapat 36 ruko, 863 kios dan 1.356 los dengan jumlah total pedagang mencapai 2.500 pedagang.
Adapun tarif sewa kios maupun ruko per meter persegi Rp500 per meter persegi per hari, sedangkan los sebesar Rp250 per meter persegi per hari.
Ant-Tm