KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Polres Magelang berhasil mengamankan enam orang pelaku judi koprok, satu di antaranya bandar judi. Kejadian itu di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan judi koprok dan uang tunai Rp 1.590.000.
Keenam pelaku yakni HIB (45), warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar, BS (49) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, EK (29), warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SA (38) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar dan FPP (23) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP M Alfan Armin mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk berjudi.
“Pada hari Senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 50.000. Saat itu juga kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu (5/2/2022).
Dari penggerebekan itu selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HIB, polisi juga mengamankan lima pelaku lain, serta beberapa barang bukti alat perjudian dan uang tunai. “Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kami amankan. Kemudian untuk barang bukti di antaranya tiga buah dadu, sebuah wadah dadu dari batok kelapa, sebuah tikar, sebuah alas bergambar dadu dan taruhan besar kecil dan uang tunai Rp 1.590.000,” jelas Alfan.
Hasil dari pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatanya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Eko Priyono