blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria menunjukkan sejumlah handphone hasil curian serta tersangka pelaku SP.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karanganyar, Polres Kebumen, berhasil  meringkus pelaku pencurian 18 unit handphone (Hp).

Tersangka pria 51 tahun inisial SP, warga Desa Banjarwinangun, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/1), sekitar Pukul 02.00 WIB, di rumah milik korban inisial ST, warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka masuk ke rumah ST dengan cara merusak pintu dapur.

“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendobrak. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil 18 handphone yang berada dalam kamar rumah korban,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Karanganyar Iptu Jakaria, Jumat (4/2).

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo berbicara dengan SP (51), tersangka pencuri 18 hp di sebuah rumah di Karanganyar.(Foto:SB/Ist)

Saat kejadian, pemilik rumah sedang tertidur pulas, sehingga tersangka bisa leluasa menggasak habis handphone yang merupakan dagangannya. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp33.530.000,-.

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Unit Reskrim Polsek Karanganyar mengamankan tersangka pada Senin (3/1) 2022, di Desa Dorowati, Kecamatan Klirong, Kebumen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone android berbagai merk, uang tunai 150 ribu Rupiah sisa hasil penjualan handphone, dan dua tas yang digunakan untuk membawa handphone.

“Sebagian handphone yang telah dicuri oleh tersangka telah dijual ke sejumlah orang. Sebagian uang telah digunakan tersangka untuk kepentingan sehari-hari,”jelas Wakapolres.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, KUH Pidana tentang Pencurian, dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Komper Wardopo