blank
Warga Bayat Kabupaten Klaten  T (Dua dari kanan)  sebagai pemilik Ciu berikut ratusan liter minuman keras tradisionil yang dikemas dalam 204 botol plastik ukuran 1.500 ml diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta . (Dok/ Resta Ska.)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta menghentikan mobil Kijang bernomor polisi H 8657 QP yang sedang melintas.

Mobil tersebut tampak oleng saat melaju. Mobil yang dikemudikan T (38) asal Bayat, Klaten ini ternyata mengangkut ratusan liter minuman keras.

“Semalam, anggota kami mengamankan mobil Kijang hijau metalik H 8657 QP berikut pengemudi serta muatan miras di dalamnya,”kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak  ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pasar Kliwon AKP Achmad Riedwan Prevoost SIK,MH, Jumat (4/2/2022) pagi.

Penangkapan mobil pengangkut miras itu, kata AKP Achmad Riedwan Prevoost SIK, MH, berawal ketika anggota opsnal melakukan pemantauan wilayah di Jalan Kiai Mojo tepatnya sebelah Timur perempatan Baturono, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta Kamis malam sekitar pukul 22.00.

Petugas menghentikan mobil Kijang Hijau Metalik yang melaju dari arah Timur dalam kondisi oleng . Tindakan petugas dikarenakan mencurigai mobil dengan pengemudi T asal Klaten kelebihan muatan dan dikhawatirkan laju kendaraan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan terkait muatan didalamnya, polisi langsung mengamankan pengemudi berikut mobilnya ke Mapolsek Pasar Kliwon.

“Mobil mengangkut 17 dus berisi minuman keras. Masing masing dus berisi ciu yang. dikemas dalam 12 botol plastik kemasan 1500 ml. Dari seluruh miras yang diangkut dapat dirinci terdiri 24 botol ukuran 1.500 ml berisi ciu ketan hitam dan 180 botol ukuran sejenis  berisi ciu jambu klutuk. Atas temuan yang ada, proses hukum yang dikenakan yakni tindak pidana ringan,” terang Kapolsek Pasar Kliwon.

Bagus Adji