blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan SK pemberhentian kepada pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. Foto: Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, masih membutuhkan sekitar 2.550 orang untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) guna memenuhi kebutuhan ideal ASN, menyusul banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

“Kami mencatat, kebutuhan ideal ASN di Kabupaten Kudus sebanyak 9.000 orang, sedangkan yang ada sekarang hanya 6.450 ASN,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno yang ditemui usai penyerahan keputusan bupati tentang pemberian pensiun PNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari 2022 dan pemberhentian pegawai honorer daerah (PHD) di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (2/2).

Menurut dia kekurangan ASN di Kabupaten Kudus yang mencapai ribuan itu, bisa dipenuhi, baik dengan pengangkatan CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sementara itu, kata dia, rata-rata jumlah ASN yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya sejak tahun 2019 hingga 2021 mencapai 460-an orang.

Dari kekurangan ribuan pegawai tersebut, menurut Putut, paling besar untuk tenaga kesehatan dan pendidik, sedangkan dalam waktu dekat pemerintah juga hendak menghapus tenaga honorer pada 2023, sehingga jika benar-benar diberlakukan akan semakin kekurangan, terutama guru.

Untuk penambahan pegawai, Pemkab Kudus pada Tahun 2022 akan mengangkat CPNS dan PPPK dari formasi pendaftaran 2021 sebanyak 420 orang, namun jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan pegawai di daerah itu.

Bupati Kudus Hartopo meminta para pensiunan PNS untuk tetap berkontribusi bagi bangsa dan negara yang dapat dimulai dari keluarga dan lingkungan.

“Kelonggaran waktu yang dimiliki setelah ini diharapkan dapat digunakan untuk hal-hal yang positif, dengan cara manfaatkan waktunya agar lebih produktif. Terlebih jika tetap bisa mengabdikan diri dan berperan aktif di tengah masyarakat sebagai bentuk kontribusi bagi bangsa ini,” ujarnya.

Ant-Tm