SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pembobolan minimarket.
Mereka MMP (27) dan RS (27) merupakan warga Sumatera Utara diamankan setelah menggasak sebuah minimarket di Desa Campurejo Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada hari Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 05.45 WIB.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh Reni, salah satu karyawan minimarket. Saat dirinya datang untuk bekerja, ia melihat pintu rolingdoor utama toko dalam keadaan renggang tidak seperti biasanya. Dia juga melihat gembok pintu rolingdoor bagian atas dengan kondisi hilang.
“Setelah masuk ruangan, minimarket dalam keadaan berantakan. Setelah dicek susu dan rokok berbagai merk hilang. Selain itu, brankas milik minimarket pun ikut raib,” kata Djuhandhani saat ungkap kasus terkait pembobolan minimarket di Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (28/1/2022).
Diduga pelaku masuk kedalam Alfamart dengan cara merusak gembok pintu rolingdoor dengan menggunakan tang pemotong besi dan linggis. Selanjutnya pelaku mengambil barang tersebut diatas dan diangkut menggunakan kendaraan yang dibawa pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban PT. Sumber AlfariaTri Jaya TBK/Alfamart Boja mengalami kerugian total Rp. 40.134.466.
“Para pelaku selain beraksi di Boja, juga melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Djuhandani.
Di wilayah Polda Jateng, pelaku melancarkan aksinya membobol Alfamart di Brebes Jawa Tengah 3 TKP dengan kerugian Rp. 60.000.000, Semarang 4 TKP dengan kerugian Rp. 84.000.000, dan Banyumas 2 TKP dengan kerugian Rp 38.000.000.
Sedangkan di Polda Jawa Barat, pelaku berhasil menggasak Alfamart wilayah Cirebon 4 TKP dengan kerugian Rp. 90.000.000, Indramayu 3 TKP dengan kerugian Rp 65.000.000, dan wilayah Kuningan 1 TKP dengan kerugian Rp 10.000.000.
“Hasil kejahatan para pelaku di 7 kabupaten/kota tersebut total sebesar Rp. 387.000.000,” ungkap Djuhandhani.
Menurutnya, polisi juga masih memburu dua pelaku lain, yang berperan sebagai driver dan pengawas situasi. Atas perbuatannya para pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1), ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Ning