blank
Kantor Wilayah DJP Jateng II. Insret meretari Rp 10.000. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Pemerintah membebaskan empat dokumen dari pengenaan bea meterai. Keputusan pembebasan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai. Selain itu, pembebasan ini akan menambah ringan beban masyarakat dari pengenaan bea meterai,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Surakarta mengutip pernyataan dari Kantor Pusat DJP, Kamis (27/1).

Pengalihan Tanah

Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea meterai sebagaimana dimaksud  peraturan ini, lanjut Slamet Sutantyo,  pertama yakni, dokumen  pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

Bencana alam dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai perundang-undangan meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.

Kedua, dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan bersifat keagamaan atau sosial non-komersial. Pengalihan hak dilakukan dengan cara wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau sosial, dan pembelian oleh badan keagamaan atau sosial.

Badan keagamaan harus berbentuk badan hukum yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. Serta tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utama mengurus tempat ibadah dan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Sedangkan badan sosial dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum dan mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

Badan sosial dimaksud tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya. Yakni menyelenggarakan pemeliharaan orang lanjut usia, anak yatim/piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas, penyandang disabilitas.

Juga santunan korban bencana alam, penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Ketiga, dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan. Antara lain, transaksi surat berharga di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Surat Berharga

Juga transaksi surat berharga di bursa efek berupa konfirmasi transaksi (trade confirmation) dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Termasuk transaksi surat berharga yang dilakukan penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Serta transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta. Berikutnya transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Keempat, dokumen terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen dimaksud merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional, Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional, Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing yang oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

“Ketentuan selengkapnya tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, termasuk salinan PP Nomor 3 Tahun 2022 mulai berlaku tanggal 12 Januari 2022, terang Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II.

Bagus Adji