blank
Kendaraan bermotor roda empat yang disita sehubungan wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak. Foto: Ist

SURAKARTA(SUARABARU.ID) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita satu unit  kendaraan bermotor roda empat  milik PT PU.

Penyitaan aset berupa mobil dengan nilai puluhan juta rupiah karena wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Nilai aset yang disita berkisar Rp 80.000.000. Eksekusi sita dilaksanakan langsung Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta di Kota Surakarta. Penyitaan aset  sesuai Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26 Januari 2022”, kata Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono dalam rilisnya, Kamis (27/1).

Tindakan penagihan aktif sebagaimana berlangsung, lanjut Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono, diharapkan menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan aset penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi objek sita akan dilelang.

Pelelangan aset dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa .

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta,” kata Yunus Darmono.

Bagus Adji