blank
Petugas Satnarkoba Polres Wonogiri (kiri), memeriksa tersangka PA (kanan) yang diduga menjadi kurir pengiriman paket sabu ke Lapas Wonogiri.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, berhasil menangkap seorang pria berinisial PA (28), yang diduga sebagai kurir pengirim paket sabu ke Lapas Wonogiri.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, melalui Humas Polres Wonogiri, Rabu (26/1), menyatakan, tersangka ditangkap di kompleks Stadion Manahan Solo.

Lelaki kelahiran Surakarta Tanggal 3 Agustus 1989 ini, mengaku sebagai peduduk Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Penangkapan tersangka, dilakukan setelah Polres menerima laporan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonogiri, terkait temuan paket sabu yang diselundupkan dalam kemasan kiriman sate lontong.

Kejadiannya berlangsung Tanggal 17 Januari 2022 lalu. Saat itu, petugas jaga Lapas, Fajar, curiga atas bungkusan plastik sate ayam dan pop ice yang dikirimkan ke narapidana.

Setelah dibuka, di dalamnya ada bungkusan berisi serbuk putih yang diduga paket sabu sebanyak 17 plastik klip kecil atau seberat 8.89 gram. Juga didapati 10 strip atau sejumlah 100 butir Alprazolam tablet 1 mg dan 3 pipet kaca.

Temuan barang-barang terlarang tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Wonogiri. Buntutnya, jajaran Satnarkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap PA di kompleks Stadion Mahanan Solo.

Untuk menjalani pemeriksaan, PA, kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kepadanya dijerat Pasal 115 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) atau  pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 12 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (2) UU Nomor: 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Bambang Pur