blank
Bupati Kudus HM Hartopo. Foto:Ant/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo menyiapkan peraturan bupati khusus untuk menyesuaikan penggunaan DBHCHT tahun 2022 yang nilainya menembus Rp 177 miliar.

Hal tersebut seiring adanya perubahan regulasi penggunaan DBHCHT berupa Permenkeu Nomor 215/2021 yang menggantikan Permenkeu 206/2020.

“Insyaallah Februari mendatang Perbup sudah ditandatangani sehingga kegiatan yang menggunakan DBHCHT bisa segera dilaksanakan,”kata Hartopo, Rabu (26/1).

Menurut Hartopo, ada beberapa perubahan signifikan terkait pemanfaatan DBHCHT yang diatur dalam Permenkeu 215/2021.

Salah satunya adalah proporsi anggaran dimana dari total alokasi DBHCHT, 40 perseb diantaranya untuk bidang kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“Untuk tahun ini, alokasi DBHCHT yang paling besar untuk kesejahteraan masyarakat,”kata Hartopo, Rabu (26/1).

Atas dasar tersebut, menurut Hartopo, Pemkab tengah melakukan proses penyesuaian alokasi anggaran.

“Jadi ada penyesuaian kegiatan. Apalagi, untuk bidang Kesejahteraan Masyarakat, saat ini diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur yang merupakan interconecting untuk industri rokok,”kata Hartopo.

Senada, Kepala BPKAD Kudus, Eko Djumartono mengatakan pada Permenkeu sebelumnya, komposisi anggaran DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat masih sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 25 persen dan bidang kesehatan sebesar 25 persen.

“Saat ini masih dilakukan pemetaan anggaran sebagai bentuk penyesuaian Permenkeu yang baru,”tandas Eko.

Untuk pemetaan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) ditangani oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kudus.

Ia menyebutkan anggaran DBHCHT tahun 2022 yang diterima Kabupaten Kudus sebesar Rp177 miliar mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya hanya Rp155,53 miliar.

Dengan adanya penyesuaian PMK 215 tersebut, maka dimungkinkan ada program baru yang masuk serta bisa juga untuk kegiatan infrastruktur dengan catatan sudah masuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Meskipun ada penyesuaian alokasi anggaran DBHCHT, untuk program kegiatan lain yang dibiayai anggaran di luar DBHCHT dipastikan tetap jalan dan tidak terganggu.

Tm-Ab