blank
AKBP Budi Adhy Buono, Kapolres Demak didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku begal saat konferensi pers di Mapolsek Demak, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok Istw

DEMAK (SUARABARU.ID) – Kurang dari 24 jam, dua pelaku begal berpistol soft gun di Demak berinisial N (24) dan ZA (34), ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Demak, sedangkan dua lagi masih buron.

Menurut Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, penangkapan para pelaku yang beraksi melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022 lalu, berdasarkan laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.

blank
Dua pelaku begal bersenjata pistol soft gun N (24) dan ZA (34) yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen dan Unit Resmob Polsek Demak dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Demak, Selasa (25/1/2022). Foto: Dok Istw.

“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas AKBP Budi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (25/1/2022).

Seperti diketahui, lanjutnya, korban adalah seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak dan korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan.

Ditambahkan Kapolres Demak, modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran. Selanjutnya, di tengah jalan para pelaku memepet dan menembak  korbannya menggunakan pistol air soft gun.

“Pelaku menembak korban sebanyak empat kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, imbuh Kapolres, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Demak.

“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya digunakan untuk membeli pistol air soft gun,” terangnya.

Dijelaskan pula oleh AKBP Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Absa