Sebagaimana netizen Arif di Group Face Book (FB) Sedulur Wonogiri misalnya, menuliskan dukungan terhadap polisi agar memberantasnya sampai ke kampung.
Tapi ada netizen yang mengkritisinya dengan menyampaikan masukan agar pabrik knalpot brong ditutup saja. Tindakan penutupan pabrik, dianggapnya menjadi solusi efektif yang menuntaskan.
Netizen Riris di Group FB-KWP (Kabar Warga Pracimantoro), menulis: ”Cuz langsung ke pabrik wae Pak, genah ra ribet (Maksudnya, penindakan langsung ke pabriknya, jelas tidak repot).
Tapi, penyikapan secara yuridis knalpot brong (bronk) dilakukan seperti menyikapi terhadap senjata tajam celurit. Yang dilakukan selektif, hanya kepada yang menyalahgunakan peruntukannya. Tidak serta merta menutup pabriknya.
Dasar Penindakan
Penindakan knalpot brong, mendasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun1981 tentang KUHAP, UU Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga mendasarkan Perkab Nomor: 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor), dan PP Nomor: 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Kabag Ops Polres Wonogiri, Kompol Budiyono, yang berpengalaman menjadi Kasat Lantas di Papua maupun di Wonogiri, menyebutkan, penindakan knalpot brong ketika dipakai secara tidak standar.
Knalpot brong, diproduksi sebagai komponen sepeda motor racing. Untuk sepeda motor balap di arena sirkuit. Bukan disalahgunakan pada sepeda motor non-racing di jalanan umum.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, menyatakan, tidak ada alasan yuridis untuk menutup pabrik knalpot bronk. Ini ibarat saat ada penjahat yang melakukan tindak kriminal memakai senjata tajam celurit, tidak kemudian serta merta disikapi dengan menutup produsen celurit.
Sebab oleh pande besi, celurit dibuat untuk alat bertani. Bukan alat kejahatan untuk berbuat tindakan kriminal. Demikian pabrik knalpot brong, membuatnya untuk kepentingan motor balap di sirkuit.
Zero Knalpot
Target bebas (zero) knalpot brong merupakan progam Polda Jateng. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho, menyatakan, dalam sepekan terkahir ini telah disita sebanyak 7.405 unit knalpot pemicu suara bising.
Penyitaan knalpot brong dilakukan bersamaan dengan penindakan pelanggaran kasat mata di jalan, mengedepankan langkah preventif, preemtif dan edukasi. Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasatlantas AKP Marwanto, menyebutkan, telah merazia sekitar 1.500 motor berknalpot brong.
Ironis, dalam melakukan penidakan, seorang anggota Turjawali Satlantas Polres Wonogiri, Briptu Rio, luka parah mengalami patah tulang, karena ditabrak oleh pemotor brong, di ruas jalan raya Pracimantoro, Wonogiri.
Sebagaimana diberitakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Surfyo Nugroho, tampil memimpin apel besar tertib berlalu lintas zero kanlpot brong di halaman GOR Girimandala Wonogiri.
Ditandai dengan penyampaian ikrar dari komunitas otomotif, yang akan senantiasa menaati peraturan lalu lintas, menghormati hal pengguna jalan dan menjadikan jalan sebagai tempat aman, nyaman dan tertib.
Juga berikrar memberi keteladanan dalam berkendara untuk membangun peradaban demi mewujudkan Kamseltibcarlantas, serta tidak memodifikasi kendaraan berknalpot brong.
Apel besar ditutup pantun oleh Dirlantas Polda Jateng: ”Empat kali empat enam belas, sempat tidak sempat mari tertib berlalu lintas.”
Bambang Pur