blank
Petugas gabungan Kabupaten Demak, menyegel sembilan tempat hiburan malam karaoke, yang disinyalir melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2008. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Sebanyak sembilan tempat karaoke di Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, disegel Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (19/1/2022) malam. Tempat hiburan malam itu disegel petugas, karena disinyalir melanggar Perda Momor 11 Tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP dibantu anggota dari Polda Jateng, Polres dan Kodim 0716/Demak. Namun saat petugas mendatangi lokasi, beberapa tempat hiburan itu dalam kondisi tertutup rapat.

Kasatpol PP, M Ridhodin mengatakan, kesembilan tempat karaoke yang disegel itu adalah Lanos, Niki Cafe, Sumber Rejeki, Kandang Bebek, Cahaya Musik, Gelagah Bersuara, 99, Fauzi Cafe dan TN Cafe.

”Saat tim datang di lokasi, tempat karaoke itu dalam kondisi tertutup. Namun kami tetap melakukan penyegelen. Memang sebagian dari usaha itu sudah tidak beroperasional lagi. Namun tidak menutup kemungkinan, sebagian dari mereka takut saat mengetahui akan ada razia,” kata Ridhodin.

Ditambahkan dia, tindakan kali ini hanya dilakukan penyegelan, dan tidak melakukan penyitaan barang bukti.

Rudy-Riyan