KLATEN (SUARABARU.ID) –Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Klaten memusnahkan ratusan knalpot brong hasil sitaan.
Knalpot memunculkan suara bising, disita dari pengendara sepeda motor yang terjaring operasi penertiban dalam kurun waktu awal hingga pertengahan Januari 2022.
“Pada penindakan mulai 1 Januari tahun 2022 hingga hari ini berhasil menyita 165 knalpot brong”, kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan SH SIK di Mapolres setempat, Selasa (18/1).
Penindakan terhadap sepedamotor berknalpot brong, lanjut Kasat Lantas Polres Klaten, dilaksanakan sesuai pasal 285 ayat 1 jo 106 UU no 22 tahun 2009. Penindakan dilaksanakan humanis yakni secara stationer untuk menjaga keselamatan pengendara maupun petugas.
Karenanya penindakan dilaksanakan saat pengendara sepedamotor berhenti di lampu merah. Selain itu juga dilaksanakan melalui hunting system.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar kendaraan bermotornya segera ditertibkan. Perlu diketahui , penggunaan knalpot brong bisa mengganggu ketertiban dan memicu kebisingan serta berpotensi memunculkan konflik atau pertikaian/perkelahian antarpemuda/kelompok masyarakat,” jelas AKP Muhammad Fadhlan SH, SIK.
Sesuai lporan yang masuk ke Humas Polri, kata AKP Muhammad Fadhlan, di Klaten banyak berlangsung penggunaan knalpot brong. Karena itu penggunaan knalpot disebut terakhir harus ditertibkan.
Pada bagian lain Kasatlantas AKP Muhammad Fadhlan SH SIK juga mengatakan akan melakukan penindakan secara kontinyu dan konsisten. Termasuk penindakan terhadap pelanggaran lainnya yang kasat mata, terutama berpotensi mengakibatkan atau memicu kecelakaan lalu lintas.
”Pada dua tahun masa pandemic, penindakan lalu lintas kita turun. Sekarang situasi berangsur normal karena itu dilakukan peneritiban. Mohon kepada masyarakat untuk tertib berlalulintas dan berhati- hati karena angka kecelakaan di Klaten termasuk tinggi,” tambahnya.
Bagus Adji