blank
Tersangka Fico Fachriza (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai rilis kasus penyalahgunaan narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti yang diamankan berupa 1,45 gram tembakau sintetis. Antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima permohonan rehabilitasi dari keluarga Fico Fachriza terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat sang komedian.

“Sampai sekarang belum ada permohonan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Terkait hal itu, kepolisian mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi “Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi,” kata Mukti.

Baca Juga: Polisi Tangkap Komedian FF Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Komedian Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Ardhito Tertangkap Mengisap Ganja dan Empat Artis Lainnya yang Terlibat Narkoba

Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Ant-Claudia