blank
Proses pemindahan napi bandar narkoba dari Lapas Semarang ke Nusakambangan. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 41 narapidana (napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/1/2022) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over kapasitas.

Selain itu juga adanya pertimbangan, jika Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Pemindahan napi ini dilakukan mendadak, dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba.

Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan, redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.

Supriyanto menyebut, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas. “Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum,” jelas Supriyanto.

Menurutnya, jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. “Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga ada 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih,” tukasnya.

Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar.

“Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana,” tandasnya.

Ning