blank
Iptu Darmin (kanan) dari Satlantas Polres Wonogiri, menunjukkan jenis knalpot brong yang terkena razia penertiban pelanggaran kasat mata.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Untuk menuju zero knalpot brong, Polres Wonogiri menggelar serangkaian kegiatan operasi penertiban. Selama empat hari terakhir ini, menindak 42 sepeda motor berknalpot brong.

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Lantas AKP Marwanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres, Kamis (13/1), menyatakan, knalpot brong tidak sesuai standar, menimbulkan suara bising dan memicu terjadinya pencemaran suara. Ini menjadi salah satu sasaran operasi pelanggaran kasat mata.

Terhitung sejak Senin (10/1) sampai dengan Kamis (13/1), telah tercatat ada sebanyak 42 knalpot brong yang ditindak tegas oleh petugas. Operasi penertiban knalpot brong, akan terus dilakukan di wlayah  hukum Wonogiri.

Penindakannya mendasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun1981 tentang KUHAP, UU Nomor: 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor: 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Juga mendasarkan Perkab Nomor: 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor (Ranmor), dan PP Nomor: 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Tidak Standar

Juga atas perintah lisan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi tentang giat Dakgar lantas secara humanis, bagi para pengendara sepeda motor berknalpot brong. Yakni knalpot yang tidak standar yang dapat menimbulkan suara bising.

blank
Jajaran Satlantas Polres Wonogiri, menggelar serangkaian operasi penertiban pelanggaran kasat mata. Termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Operasi penertiban pelanggaran kasat mata, digelar di tiga titik, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan Jalan raya Wonogiri-Sukoharjo. Dengan sasaran, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Penindakan knalpot borong, juga dilakukan saat patroli dan pemantauan arus lalu lintas serta saat petugas melakukan hunting system.

Petugas menyita sepeda motor berknalpot brong dan menindaknya sesuai mekanisme e-Tilang. Razia knalpot brong di Wonogiri, dilakukan sesuai prosedure hukum dan melalui tindakan humanis.

Pemilik setelah mengikuti sidang, diperbolehkan membawa pulang sepeda motornya, dengan syarat knalpot harus diganti sesuai standar. Termasuk harus pula tertib terhadap pemilikan dokumen surat kendaraan dan kelengkapan lain seperti kaca spion dan plat nomor sesuai spektek.

Bambang Pur