“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Grobogan, Polsek Karangawen untuk melakukan pengintaian. Pada hari Selasa, 11 Januari 2022, yang bersangkutan terlihat naik mobil. Langsung kami tangkap dan dibawa ke Purwodadi,” ungkap Frengky.

Usai melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya dibawa ke Lapas Kelas IIB Purwodadi untuk menjalani masa penanahanan.

Hingga saat ini, tiga DPO korupsi dana desa itu Kabupaten Grobogan, masih ada dua DPO yang belum terangkap. Kedua DPO tersebut yakni Sukarmin, Sekdes Tambahrejo, Wirosari, dan T Agus Suprapto, Ketua UPK Kecamatan Pulokulon.

Sukarmin ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya menjalani hukuman 6 bulan dengan uang pengganti Rp52 juta dan denda 10 juta.

Sementara, T Agus Suprapto, mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon, terpidana 5 tahun dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp117.872.850.

Tya Wiedya