SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng menggelar razia knalpot brong yang dimotori Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Kegiatan sendiri dilaksanakan serentak di seluruh Jawa Tengah.
Direktur lalu lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryonugroho menegaskan, kegiatan ini rutin akan dilaksanakan setiap hari.
“Sehari bisa ratusan kendaraan yang terkena razia. Untuk Selasa kemarin ada 539 sepeda motor yang kami amankan di wilayah Jateng. Terbanyak di Kota Semarang yakni 72 kendaraan,” jelas Agus dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022)
Sedangkan pada Senin (10/1), ada 145 sepeda motor yang terjaring razia knalpot brong, dimana yang terbanyak ada di wilayah Semarang, yakni 32 kendaraan.
Terkait razia knalpot brong, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, kegiatan tersebut untuk menertibkan penggunaan kendaraan khususnya kendaraan bermotor (ranmor) roda dua.
“Mereka yang terjaring razia, selain ditilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standard setelah sidang,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah sangat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standard pabrik,” tambahnya.
Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Dan penambahan asesoris yang tidak standard bisa membahayakan.
Iqbal menghimbau kepada pengguna kendaraan agar tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain dan tetap menjaga ketertiban umum saat di jalan,” pungkasnya.
Ning