blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua Pengadilan Agama Suryadi memegang nota kesepahaman Pelaksanaan Pelayanan Khusus Administrasi Pengadilan di Desa (Pakades) antara Pemkab Kebumen dengan Pengadilan Agama Kebumen, Selasa (11/1).(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Di masa pandemi Covid-19, angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Kebumen terus meningkat.

Bahkan pada 2021 PA Kebumen memutus 3.381 kasus perceraian yang didominasi akibat masalah ekonomi. Angka 3.381itu akumulasi dari sisa eprkara 2020 dan 2021. Sedangkan yang mendaftar cerai pada 2021 sebanyak 3.312 orang.

Demikian diungkapkan Ketua PA Kelas I A Kebumen Suryadi  pada Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pelayanan Khusus Administrasi Pengadilan di Desa (Pakades) antara Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Pengadilan Agama Kebumen, Selasa (11/1).

Suryadi menambahkan, Pakades dibuat salah satunya mengingat semakin banyak kasus perceraian di Kebumen. Kasus perceraian yang telah diputus pada 2021sebanyak 3.381. Yang mendaftar pada 2021 sebanyak 3.312 orang.

“Dari keseluruhan rata-rata faktor penyebabnya adalah ekonomi. Apalagi kemarin masa pandemi, atau zaman sulit, dan untuk usianya rata rata masih muda. Penyebab kedua perceraian karena selingkuh,”jelas Suryadi.

blank
Bupati Arif Sugiyanto memberi sambutan pada acara nota kesepahaman Pemkab dengan PA Kebumen.(Foto:SB/Ist)

Menurut Ketua PA Kebumen itu, dari kasus tersebut rinciannya  632 perkara cerai talak. Di mana, suami sebagai pihak yang mengajukan cerai atas istrinya. Sebanyak 2.097 perkara cerai gugat, atau sebanyak 76,84%.

Adapun sejumlah perkara yang juga membuat prihatin adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin/Nikah, yaitu perkara bagi calon pengantin baik laki-laki dan atau perempuan belum berumur 19 tahun.

‘’Dalam kasus ini selama tahun 2021, setidaknya ada sekitar 280 perkara. Namun, angka ini tergolong turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 304 perkara,’’terang Suryadi.

Beri Kemudahan dan Dekatkan Pelayanan 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyambut baik terselenggaranya Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Pakades antara Pemkab dengan Pengadilan Agama (PA) Kebumen.

Arif Sugiyanto menyatakan, banyak masyarakat Kebumen yang akan berperkara di Pengadilan Agama Kebumen mengalami kesulitan. Baik karena jauhnya tempat maupun karena kesulitan transportasi menuju kantor PA Kebumen.

Bupati menilai, Inovasi Pakades merupakan jawaban untuk memberikan kemudahan sekaligus mendekatkan layanan bagi masyarakat pencari keadilan yang akan berperkara di PA Kebumen untuk tidak perlu jauh-jauh ke kota Kebumen, karena perkara bisa ditangani di kecamatan.

“Saya sendiri mendapatkan data bahwa jumlah perkara di Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2021 berjumlah 3.381, terdiri atas berbagai jenis perkara. Jumlah yang cukup banyak, dan memerlukan pelayanan yang murah, mudah dan cepat,”ujar Arif Sugiyanto.

Komper Wardopo