blank
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas (kanan) saat memeriksa seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DK (17 tahun 9 bulan) yang merupakan residivis kasus serupa. Antara

PURWOKERTO (SUARABARU.ID)- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

“Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa korban atas nama Daryanto (40) ini terjadi di sebuah gubuk tepi area persawahan, Grumbul Cikalong, Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, pada tanggal 2 Januari 2022,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Senin (10/1/2022).

Menurut dia, korban kehilangan sebuah mesin pompa air merek Honda, cangkul, sabit, dan golok yang disimpan di dalam gubuk tepi sawah itu sehingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

Atas kejadian tersebut, kata dia, korban segera melaporkannya ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami pada hari Selasa (4/1/2022) berhasil mengamankan seorang anak berinisial DK, usia 17 tahun 9 bulan, warga Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Dia ditangkap di Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar,” katanya.

Saat pemeriksaan, kata dia, DK mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan salah seorang rekannya dengan cara merusak pagar gubuk milik korban.

Menurut dia, barang-barang curian yang diakui sebagai barang milik pribadi tersebut selanjutnya dijual oleh pelaku ke bengkel.

“Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa DK merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah menjalani hukuman selama 8 bulan di Cilacap,” katanya.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menahan DK, sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Honda, satu buah cangkul, satu buah sabit, dan satu buah golok hasil curian serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” kata Kompol Berry.

Ant-Claudia