SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang mengamankan pria berinisial JR (45) karena aksi pemukulan yang dilakukannya terhadap korban, AH (50).
Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar menyampaikan, aksi tersebut terjadi di Kp. Kentangan Selatan, Kelurahan Jagalan Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Jumat (17/12/2021).
“Kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah pesta miras bersama di daerah Kentangan. Saat sedang minum korban meledek pelaku PM dengan mengakatan ‘Cino kere, cikiriki’. Karena tersinggung dengan ejekan tersebut, tersangka lalu memukul korban. Korban sempat meminta maaf, tapi tak dihiraukan pelaku, dan akhirnya memukul wajahnya sebanyak dua kali,” ungkap Irwan saat gelar ungkap kasus pemukulan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Tak sampai disitu, lanjut Irwan, dari arah depan samping kiri JR langsung memukul korban dengan menggunakan botol miras kosong merk red hingga botol pecah.
Korban kemudian menghubungi temannya untuk mengantarnya ke rumah sakit untuk visum dan langsung ke Mapolrestabes melaporkan kejadian tersebut.
“Modusnya melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan lukanya seseorang,” tandas Irwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.
Kini polisi juga masih mengejar tersangka lain berinisial PM yang menjadi buron.
Ning