blank
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ant

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Marwiyah yang merupakan istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun anggaran 2017—2018.

Dalam jadwal pemanggilan KPK, Marwiyah berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Budhi.

“Marwiyah, IRT (ibu rumah tangga) saksi terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017—2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Marwiyah, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Budhi, yakni Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento.

Baca juga Ratusan Anak SD Berbondong ke GSG Dinas Pendidikan Grobogan untuk Menjalani Vaksin

KPK telah mengumumkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka pada hari Jumat (3/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada bulan September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy mengatakan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ant