blank

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-DPRD Kabupaten Wonosobo telah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Dua Raperda tersebut tekait dengan lingkungan hidup dan pengembangan LPPL Radio Pesona FM.

Ketua DPRD Wonosobo, Ekp Prasetyo HW menjelaskan jika dua Raperda itu merupakan usulan eksekutif dan telah dibahas melalui panitia khusus (Pansus). Dua Raperda tersebut juga telah diparipurnakan.

“Iya beberapa waktu lalu Bupati Afif Nurhidayat sudah menjelaskan secara yuridis berikut filosofisnya. Maka telah selesai dibahas Pansus dan komisi. Nanti dua Raperda itu akan dipakai sebagai dasar hukum untuk pelaksanaanya” ungkap dia.

Pihallknya menjelaskan jika dua Raperda menurutnya cukup penting untuk dibahas. Pasalnya, hingga saat ini masalah lingkungan hidup masih menjadi isu yang cukup strategis dan menyangkut kepentingan banyak pihak.

blank
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat. Foto : SB/Muharno Zarka

Karena itu, menurutnya, Wonosobo perlu juga untuk segera membuat peraturan tersebut. Apalagi masalah pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait dengan kelestarian alam dan kesehatan lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, dikatakan Eko, Raperda LPPL Pesona FM sendiri perlu diatur lantaran selama ini bentuk pertanggungjawaban dianggap belum maksimal. Selain itu, back informasi dan komunikasi ke publik dirasa masih kurang.

“Dua hal ini menurut saya juga penting agar ke depan Wonosobo bisa lebih tertata dengan baik. Kelestarian lingkungan hidup terbangun dengan baik dan publikasi kebijakan Pemkab Wonosobo akan terlaksana secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat sendiri dalam rapat paripurna menyebut jika ada dua Raperda yang tengah kembali diusulkan untuk dibahas oleh DPRD.

“Yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No : 16 tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM,” katanya.

Menurutnya, Wonosobo wajib melaksanakan serta menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. Pemkab telah menyusun kebijakan sebagai dasar dalam pelaksanaannya. Kebijakan tersebut terwujud dalam Perda sebagai produk hukum di daerah.

RPPL Pesona FM

blank
Eko Prasetyo Heru Wibowo (Ketua DPRD Wonosobo). Foto: Muharno Zarka

“Berdasarkan ketentuan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup,” tegasnya.

Juga, tambahnya, guna mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

“Kegiatan masyarakat yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidupnya berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Adanya pergeseran pola cuaca dan iklim, perubahan tata guna lahan serta peningkatan produksi gas rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global yang berdampak pada lingkungan.

Bencana lingkungan yang terjadi merupakan akibat perubahan iklim (climate change) dan berlangsungnya pola pembangunan yang tidak berkelanjutan.

“Raperda ini harapannya bisa sebagai panduan dan solusi atas penanganan permasalahan lingkungan yang ada, termasuk pula keterkaitannya dengan bidang dan peraturan daerah lainnya diluar bidang lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, dijelaskan politisi yang pernah jadi Ketua DPRD itu, untuk Raperda LPPL Radio Pesona FM sendiri lantaran menyikapi kemajuan teknologi serta dinamika masyarakat yang berkembang.

Menurut Bupati, untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang bersifat independen, netral, tidak komersial.

“Yang tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntunan selera pasar. Melainkan juga berfungsi sebagai lembaga penyiaran publik pemerintah yang memberikan pelayanan publik untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Karena itu, kata Afif, setiap pemilihan dan penyaluran konten yang diberikan bisa memberi dampak positit bagi pembangunan pemerintah daerah. Perlu pertanggungjawaban yang jelas bagi keberlangsungan lembaga tersebut.

Muharno Zarka