SEMARANG – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ekonomi (FE) Unissula menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan penyusunan laporan keuangan berbasis online serta peningkatan akses keuangan bagi UMKM (11/12).
Mereka adalah Judi Budiman SE MSc Akt CA ACPA BKP, Hani Werdi Apriyanti SE MSi Ak CA, Wahyu Setiawan SE MEcPol CRPM, dan Pungky Lela Saputri SST ME. Acara ini dihadiri oleh oleh 22 pelaku UMKM yang tergabung dalam kelompok UMKM Klaster Tas Kota Semarang, Klaster Olahan Pangan, dan Kelompok UMKM Batik Sultan.
Judi Budiman dan Hani Werdi Apriyanti menjelaskan pentingya laporan keuangan bagi UMKM, salah satunya adalah untuk memberikan informasi kinerja keuangan UMKM bagi stakeholders, seperti bagi Lembaga keuangan dan calon investor. Dalam PKM kali ini, Tim PKM bekerja sama dengan CPS Soft dan menggunakan software Accurate untuk menyusuan laporan keuangan UMKM.
Aplikasi ini dapat membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang lebih mudah karena berbasis online, dan juga sudah ada fitur aplikasi kasir berupa accurate POS yang dapat diakses melalui smartphone. Dengan software ini, UMKM dapat dengan mudah menyusun laporan keuangan. Hani Werdi Apriyanti turut serta membimbing masing-masing peserta dalam mengakses Accurate, menjelaskan tahapan-tahapannya, sampai para pelaku UMKM berhasil dan siap menggunakan aplikasi tersebut.
Sementara itu, Wahyu Setiawan dan Pungky Lela Saputri menekankan bahwa UMKM saat ini harus bankable, mampu menggapai layanan keuangan syariah. Mendasari itu, PKM ini juga turut menghadirkan pembicara praktisi dari BPRS Bina Finansia Semarang, yaitu Eri Setiawan MPd dan Agung Atmaka Danu SE MM.
Praktisi banyak menguraikan tentang tata cara UMKM agar dapat mengakses layanan keuangan syariah, seperti bank syariah, BPRS, maupun BMT. Ada berbagai macam produk keuangan syariah yang dapat dinikmati oleh UMKM, seperti tabungan, giro, dan terutama pembiayaan untuk menambah permodalan UMKM.
Berbicara tentang permodalan, bagi UMKM yang baru merintis usahanya dan belum punya aset untuk diagunkan, maka ada kebijakan khusus yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah agar nasabah tetap mendapatkan layanan optimal. “UMKM tidak perlu khawatir, lembaga keuangan syariah memiliki syarat-syarat yang mudah, biaya administrasi ringan, dan tidak ada denda keterlambatan pembayaran angsuran, serta sudah tidak menggunakan sistem bunga melainkan bagi hasil, sehingga selain terbebas dari riba juga para pelaku UMKM tidak akan terbebani karena bagi hasil ini mengikuti besar kecilnya keuntungan usaha”, jelas Eri Setiawan.