KEMISKINAN DAN JERATAN RIBA
Oleh:
Ira Alia Maerani & Mohammad Aenul Yaqin
KEMAJUAN zaman dari tahun ke tahun semakin berkembang pesat. Terciptanya teknologi dan mesin yang canggih, yang banyak membantu pekerjaan manusia, menjadikan manusia lebih hemat waktu, tenaga dan pikiran.
Kecanggihan teknologi banyak membantu manusia sekaligus menggantikan pekerjaan manusia. Terciptanya berbagai mesin canggih ini membuat tenaga manusia banyak digantikan oleh tenaga mesin. Sehingga dampaknya lapangan kerja semakin sempit, tingginya persaingan kerja, dan pengangguran yang semakin merajalela.
Kondisi diperparah ketika pandemi Covid-19 saat ini. Beberapa sektor usaha terkena dampak pandemi dan terpaksa melakukan rasionalisasi tenaga kerja. Tak ayal, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terjadi. Banyaknya tenaga kerja yang terkena PHK, menjadikan angka pengangguran semakin meningkat. Hal tersebut menjadikan sebagian besar masyarakat korban PHK membutuhkan modal untuk mendirikan usaha, agar segala kebutuhan hidup tetap terpenuhi di dalam situasi yang serba sulit ini.
Meminjam uang dengan besaran bunga tertentu, merupakan salah satu cara mudah praktis yang banyak dipilih oleh masyarakat di dalam upaya mendapatkan modal usaha. Banyak bermunculan jasa pinjaman uang yang tidak meminta jaminan, cara yang sangat mudah, bahkan secara online. Jasa layanan pinjaman online (PINJOL), maupun Bank keliling (BANKKEL), yang kini mulai keliling ke desa-desa, menawarkan pinjaman bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, dan membutuhkan modal usaha.
Kondisi dinilai semakin tidak menguntungkan apabila masyarakat kurang bijak di dalam upaya mendapatkan modal usaha, maka akibat yang ditimbulkan justru yang awalnya berniat membangun usaha guna membangkitkan ekonomi, malah yang terjadi ekonomi semakin merosot karena terlilit pinjaman berbunga besar. PINJOL dan BANKKEL yang bermunculan diakibatkan oleh lemahnya perekonomian masyarakat di tengah-tengah situasi pandemi covid 19 di Indonesia.
Kondisi diperparah ketika nasabah tak mampu membayar pinjaman dengan lancar karena berbagai alasan. Tak pelak, terjadilah hal yang tidak menyenangkan seperti ancaman, terror kepada nasabah yang macet pelunasan hutang plus bunganya. Padahal perlu kita ketahui, mengutip dari Hukum Online, kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang, merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Akan tetapi dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur, bahwa tidak seorangpun dalam putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Justru apabila terjadi ancaman-ancaman, maka berhak melapor kepada pihak yang berwajib. Ketentuan ini diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Maka, jika terjadi pengancaman, apabila diproses secara hukum yang berlaku, maka pelaku pengancaman tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Akan tetapi meskipun demikian, kita sebagai masyarakat sebaiknya lebih bijak dalam meminjam uang guna membangun usaha, maupun mengembangkan usaha. ALLOH menghalalkan segala praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’at-Nya. ALLOH Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman di dalam Q.S. al-Baqarah: 275 bahwa ALLOH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka, sebagai manusia sudah sepantasnya kita menjauhi larangan ALLOH. Berusaha sambil berdoa memohon kemudahan rizki yang halal merupakan cara yang terutama saat kita mengalami kesulitan.
Selain itu, saling bergotong-royong, yang ekonominya baik membantu saudara dan kerabat yang ekonominya sedang lemah merupakan cara yang terbaik guna mencegah saudara kita terbelit hutang riba. Sudah sepantasnya kita saling membantu di dalam kehidupan bermasyarakat. Perekonomian yang sedang terpuruk ini akan segera bangkit kembali apabila seluruh elemen masyarakat saling bergotong-royong dan saling membantu di saat upaya pemerintah memberantas virus corona yang tengah melanda negeri ini. Sehingga diharapkan kemiskinan terentaskan. (Dr. Ira Alia Maerani, M.H. (dosen FH Universitas Islam Sultan Agung), dan Mohammad Aenul Yaqin (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Islam Sultan Agung).
Suarabaru.id