blank
Bupati Kudus Hartopo saat meninjau obyek wisata Pijar Park untuk memastikan penerapan Prokes. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus melarang para pengelola objek wisata menyelenggarakan acara pentas kesenian atau kebudayaan pada perayaan tahun baru 2022 demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jateng,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mutrikah, Sabtu (11/12)

Meskipun ada pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama Natal dan tahun baru secara merata di seluruh Indonesia, kata dia, surat edaran yang sudah disebarluaskan ke semua pengelola objek wisata di Kabupaten Kudus itu belum direvisi.

Alasannya, kata dia, hingga kini belum menerima surat resminya dari pusat maupun provinsi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait hal itu.

Dalam surat edaran yang diberikan kepada semua objek wisata, disebutkan bahwa larangan menyelenggarakan kegiatan kesenian dan atau kebudayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

“Masyarakat juga perlu waspada, karena pandemi belum berakhir dan Covid-19 masih bisa menyebar lagi. Untuk itulah protokol kesehatan tetap harus ditegakkan dan jangan sampai kendor,” ujarnya.

Pengelola wisata juga harus memastikan pengunjung memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan agar tidak ada temuan kluster baru karena berdampak pada kelangsungan usaha bersama.

Tm-Ab