WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antarwaktu, digelar di Dusun Plalar, Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Materi sosialisasi mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri Nomor: 140/5784 Tahun 2021, tentang Pilkades antarwaktu. Acara ini dilaksanakan Rabu (8/12), di rumah Kadus Plalar, Ny Darmi, di RT 8/RW 3 Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Hadir dalam acara tersebut, Camat Jatipurno, Bahari, Kapolsek Iptu Hartoyo, Danramil yang diwakili Sertu Maryono, Pj Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Saidi, Panitia Pilkades Antarwaktu Desa Girimulyo beserta para desa dan masyarakat Dusun Plalar.
Awalnya, acara berjalan alot, karena banyak warga keberatan untuk dijadikan wakil dari kelompoknya maju mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) guna memilih Kades Antarwaktu.
Hal tersebut terjadi, karena warga belum mendapat sosialisasi dari panitia tentang aturan ketentuannya. Tapi setelah mendapatkan penjelasan, warga akhirnya dapat paham dan siap menyukseskan Pilkades Antarwaktu.
Aturan Ketentuan
Penjelasan tentang aturan ketentuan Pilkades Antarwaktu, diberikan oleh panitia pengawas dan pembina, dalam hal ini Forkopimcam Jatipurno.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan tentang tata cara, tahapan dan ketentuan Pilkades Antarwaktu. Sekaligus juga dipetakan kelompok yang ada di Dusun Plalar.
Ada delapan kelompok yang meliputi kelompok agama. pengrajin, perempuan, adat/kasepuhan, kesenian dan keluarga miskin masing-masing satu orang. Berikut kelompok petani dan unsur masyarakat lain masing-masing dua orang.
Jumlah perwakilan itu, sesuai dengan ketentuan 10 orang wakil di masing-masing dusun.
Bambang Pur