Bupati Kudus Hartopo saat memberi sambutan di hadapan para guru pada perayaan HUT PGRI. foto:dok/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo memastikan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) tetap berlanjut di tahun 2022 mendatang. Pemberian TKGS ini sesuai visi misi pemerintah kabupaten Kudus untuk peningkatan kesejahteraan para guru swasta.

“Tetap berlanjut karena program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan guru swasta yang jumlahnya cukup banyak di Kabupaten Kudus,”kata Hartopo.

Mengenai nilai bantuan yang diterima masing-masing guru, kata dia, disesuaikan dengan masa kerja, jam mengajar, dan jumlah murid, di antaranya ada yang mendapatkan Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp1 juta.

Besaran TKGS tersebut, kata Hartopo disesuaikan kemampuan daerah dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Selama pandemi, APBD Kudus direfocusing untuk penanganan Covid-19.

Apabila pandemi berakhir, Hartopo akan berupaya terus menambah nominal TKGS yang diberikan.

“Meskipun ada refocusing anggaran APBD untuk penanganan Covid-19, TKGS tetap kami perjuangkan. Kami akan memperjuangkan TKGS terus ditingkatkan baik nominal dan penerimanya,” ujarnya.
Para guru swasta saat menerima pencairan TKGS beberapa waktu lalu. Bupati Kudus Hartopo memastikan pemberian TKGS akan berlanjut di tahun 2022. foto:dok/Suarabaru.id

Menurut Hartopo, jumlah penerima TKGS juga akan terus diverifikasi untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Saat ini OPD terkait sedang melakukan proses verifikasi untuk penerima TKGS di tahun 2022.

Sementara, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Syafii, mengatakan berdasarkan verifikasi yang dilakukan, jumlah penerima TKGS pada tahun 2022 rencananya sebanyak 6.742 guru. Jumlah tersebut menyusut dibandingkan jumlah pada tahun 2021 yang sebanyak 6.910 guru.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 55/2019 tentang Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kudus, guru yang berhak mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan, tidak menerima tunjangan sertifikasi guru, tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri.

Selain itu, tidak sedang menjalani hukuman pidana dan terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta pada Tahun Ajaran 2019.

Ia mengungkapkan berkurangnya jumlah penerima bantuan karena berbagai hal, di antaranya menjadi ASN, mendapatkan tunjangan sertifikasi, meninggal dunia, ikut suami, serta mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai guru.

“Hasil verifikasi penerima bantuan juga memungkinkan masing-masing guru mendapatkan nominal bantuan yang berbeda. Misal, ternyata masa kerja bertambah atau jumlah muridnya juga bertambah, maka nilai bantuannya juga bisa bertambah sesuai kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

Meskipun hasil verifikasi ternyata jumlah penerimanya semakin berkurang, kata dia, tidak bisa digantikan oleh guru lain karena peraturannya nama-nama penerima harus sudah tercantum dalam daftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru pada Tahun Ajaran 2019.

“Berbeda ketika aturannya itu diubah, sehingga memungkinkan guru lain yang belum masuk daftar bisa menerima bantuan serupa. Komitmen Pemkab Kudus nantinya jumlah penerimanya akan ditambah dengan menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Tm-Ab