blank
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Sukoharjo memberikan keterangan pers terkait penipuan dan penggelapan mobil Sport, seharga ratusan juta rupiah di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021) Foto : Dok Istw

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Kepolisian Sektor Grogol, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan penggelapan mobil Sport, yang waktu kejadian terjadi di Kantor Bank BCA Solo Baru, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku adalah AFB (24), warga Panggung Lor, Semarang. Ditangkap petugas kepolisian setelah membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1937 PJO, milik  Pradipta Aji Pradana (21), warga Danusuman, Serengan, Solo.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil tersebut, dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada 14 November 2021. Kemudian iklan tersebut ditanggapi oleh pelaku, yang mengaku dengan nama Susilo Pojo

“Pelaku menghubungi korban melalui WA ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada 24 November 2021,” ungkap AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (29/11/2021).

Setelah melihat kondisi mobil, lanjutnya, pelaku kemudian pulang dan datang kembali pada 26 November 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar, hingga akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 364 juta.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB, untuk melakukan pembayaran dengan cara ditransfer.

Namun, saat berada di dalam bank, pelaku meminjam kunci mobil pada korban, dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku.

“Setelah mendapat kunci mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada di dalam bank,” jelas Kapolres.

Mengetahui mobilnya dibawa kabur, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol. Mendapat laporan tersebut, Polsek Grogol lantas melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Akhirnya, bekerja sama dengan Resmob Polres Sukoharjo dan Resmob Polrestabes Semarang, Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku di Kota Semarang, berikut barang bukti hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Absa