blank
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kapolres Sukoharjo didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat memberikan keterangan pers terkait pelaku penipuan dan penggelapan satu unit motor sport berharga ratusan juta MH alias MAT ( 31), bersma barang bukti di Mapolsek Kartasura Sabtu (27/11/2021). Foto : Dok Istw

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Kartasura (Polres Sukoharjo) berhasil meringkus seorang lelaki tersangka pelaku penipuan dan penggelapan satu unit motor sport berharga ratusan juta rupiah, kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban.

Pelaku berinisial MH alias MAT ( 31) warga asal Pamekasan, Madura, dilaporkan telah membawa kabur motor seharga Rp 178 juta milik sebuah sebuah showroom di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Kasus berawal saat pelaku pada Selasa (24/11/2021) lalu, sekitar pukul 14.45 WIB, datang ke showroom berpura-pura akan membeli motor jenis sport bernopol AD 2345 DAF tersebut.

Baca juga: Mobil Tua Terbakar Saat Dipanasi, Pemilik Tewas

Saat menjajal motor atau test drive, pelaku mengajak salah satu karyawan showroom untuk mendampinginya, ke sebuah rumah tempat kos pelaku di daerah Ngadirejo, Kartasura.

Di tempat ini, pelaku mengelabui karyawan showroom yang diajak, dengan berdalih akan menunjukkan motor kepada seseorang yang disebut merupakan saudara pelaku, motor kemudian dibawa pergi.

Karyawan showroom tersebut, ditinggal di tempat kos, lalu setelah beberapa jam menunggu akhirnya sadar telah ditipu pelaku. Motor dibawa kabur dan belakangan diketahui ke arah Semarang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat meberikan keterangan pers di Polsek Kartasura mengungkap, pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor sport Kawasaki ZR 800B, berhasil ditangkap di Semarang.

“Saat ditangkap, pelaku telah mengubah warna motor dari aslinya kombinasi hijau hitam menjadi merah hitam dengan ditutup menggunakan stiker,” ungkap  Kapolres di dampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, Sabtu (27/11/2021)

Setelah mendapat laporan sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran dan hasilnya, pelaku dapat diringkus bersama barang bukti yang telah berganti warna.

“Pelaku residivis atas kasus dengan modus yang sama, yakni satu kali di Ponorogo dan dua kasus di Pamekasan. Untuk yang di Pamekasan, pelaku tertangkap dan sudah dihukum satu tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 372 Junto Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Absa