blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan penghargaan kepada almarhum Suripto petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Japan Tobacco Indonesia gugur dalam melaksanakan tugas. Penghargaan berikut tali asih diserahkan kepada  Ny Herning Winarsih (30) istri korba dalam acara di Mapolresta setempat, Senin (22/11). Foto: Bagus Adji.

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakata berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya Suripto (35), petugas keamanan di gudang PT Japan Tobacco Indonesia (JTI)Serengan Solo.

Polisi berhasil menangkap RS, warga Desa Sembukan Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri. Dalam pemeriksaan, tersangka mantan Satpam di PT JTI di Serengan Solo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Suripto (35) penjaga keamanan setempat.

“Almarhum Suripto petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Japan Tobacco Indonesia gugur dalam melaksanakan tugas.  Kasus Curas di PT JTI terjadi pada 15 November 2021 dini hari dan pelaku ditangkap empat hari kemudian,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin (22/11).

Kapolresta Surakarta membeberkan, tindak pidana curas yang juga mengakibatkan meninggalnya salah seorang  Satpam bagian gudang  dilaporkan karyawan setempat beberapa jam setelah kejadian.

Laporan yang masuk ditindaklanjuti Polresta Surakarta mengirimkan tim gabungan Satreskrim yang langsung melaksanakan olah TKP. Dari penyelidikan memunculkan kesimpulan pelaku curas merupakan orang yang kenal korban dan mengerti seluk-beluk lokasi tempat kejadian. Hasil pendataan polisi, tersangka pelaku menggondol brankas perusahaan berisi uang tunai ratusan juta rupiah.

Dugan polisi mengenai pelakunya mengarah kepada RS.  RS sekitar dua bulan lalu dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai Satpam PT JTI. Penyebabnya melakukan tindakan indisipliner.

Dugaan polisi benar adanya,terbukti RS berhasil ditangkap di kediamannya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti diantaranya berupa perhiasan sejumlah HP dan buku tabungan baru.

Belakangan diketahui, barang bukti yang disebut dibeli dari uang hasil kejahatan. Juga disita sebuah sepeda motor yang menurut pengakuan tersangka digunakan mendatangi lokasi dan mengangkut brankas milik PT JTI.

Seorang Diri

Dalam pemeriksaan, RS mengaku beroperasi seorang diri . Juga melengkapi diri dengan besi sepanjang 30 cm dan sejumlah pahat serta palu. Ketika hendak beraksi, tersangka kepergok dengan Satpam Suripto yang bertugas sehingga terlibat perkelahian.

Usai membuat Surito tak berkutik, tersangka beraksi “menjebol” brankas dari lokasi penempatandengan peralatan yang dibawanya. Peti uang terbuat dari besi itu diangkutnya keluar ruangan menggunakan trolo untuk selanjutnya ditaruh di boncengan sepeda motor. Setibanya di rumahnya di Wonogiri, brankas curian dibongkarnya dan ternyata berisi uang Rp 310.109.900. Untuk menghilangkan jejak, brankas yang telah dijebol dibuangnya ke sungai.

“Polisi masih berupaya menemukan brankas yang dibuang ke sungai. Perbuatan tersangka menghabisi korbannya diancam pasal 340 KUHP. Selain itu juga diancam pasal 365 KUHP atas kasus curas yang dilakukan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polresta Surakarta.,” terang Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tengah memberikan keterangan pers mengenai penangkapan tersangka curas di gudang PT Japan Tobacco Indonesia (JTI)Serengan Surakarta. Foto: Bagus Adji

Beri Penghargaan

Pada bagian keterangannya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Polresta Surakarta memberikan penghargaan kepada Almarhun Suripto petugas satuan pengamanan (Satpam) PT Japan Tobacco Indonesia gugur dalam melaksanakan tugas. Penghargaan berikut taliasih  diserahkan kepada Ny Herning Winarsih (30) istri korban.

Masih dalam kesempatan sama dari Moh Ayub, kakak kandung korban diperoleh keterangan, Suripto sempat menceriterakan ancaman RS melalui media whatsapp (WA) pada dua bulan silam.

Perseteruan antara korban dan tersangka yang ketika itu sama sama bertugas sebagai Satpam di perusahan yang sama terkait persoalan waktu dinas. RS sering tidak masuk kerja saat bertugas piket dan meminta tolong Suripto menggantikan tugasnya.

Namun tindakan berulang kali ini tanpa adanya ucapan terima kasih atau pun menggantikan tugas sebaliknya. Kejadian ganti pengganti bertugas sempat tercium manajemen sehingga RS dikeluarkan dari perusahaan.

Tampaknya persoalan ini memunculkan dendam RS kepada Suripto. “Saya mohon tersangka dijatuhi hukuman seumur hidup. Kalau hukumannya bisa dinego ya dijatuhi hukuman mati,” kata Moh Ayub.

Dikatakan, korban meninggalkan istri dan seorang anak yang masih berusia lima tahun.

Bagus Adji