blank
AKP Agil Widiyas Sampurna, Kasat Reskrim Polres Demak menyampaikan keterangan pers dengan menunjukkan barang bukti sejumlah uang tunai saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jum'at (19/11/2021).  Foto: Dok Humas Polres Demak

DEMAK (SUARABARU.ID) – Polres Demak menangkap tersangka pencurian truk yang beraksi di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pelaku adalah MY warga Desa Grabag, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, yang telah mempreteli badan truk untuk dijual kepada pengepul barang bekas.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan jenis truck di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Polisi lalu mengembangkan kasus pencurian itu dan menangkap seorang berinisial MY di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.

“Kasus ini bermula dari adanya laporan pencurian kendaraan bermotor jenis truck dengan korban atas nama Dwi Setiawan, warga Desa Karangsari pada tanggal 10 November 2021. Dari sini kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka,” ujar AKP Agil saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (19/11/2021).

Barang bukti terdiri dari satu unit kabin truk, 1 tangki bahan bakar, 1 unit mesin, 1 set per truk, 2 unit aki, 4 unit ban truk serta sisa uang hasil penjualan bak truk sebesar Rp 500.000 disita petugas. “Ada dua nama lagi yang masih kami buru. Masing-masing berinisial YT dan GP,” ungkapnya.

AKP Agil menambahkan, korban yang biasa memarkir mobil truck merek Isuzu di depan Mushola Baitul Izzah pada malam hari sebelumnya, sudah di awasi oleh pelaku. Dalam aksinya, pelaku hanya butuh waktu tak kurang dari tiga menit untuk membawa kabur truk yang sudah diincarnya dengan cara mendorong hingga mesin menyala.

“Mereka membagi tim. Ada yang bertugas mencuri ada yang mempreteli dan ada yang menjual. Barang yang sudah di preteli itu, kemudian dijual secara terpisah dengan harga miring, alias jauh dari harga pasaran di wilayah Temanggung,” terangnya.

Absa