blank
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus H Muhtamat. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kudus menggulirkan Ranperda Pesantren dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 mendatang.

Ranperda Pesantren ini akan menjadi salah satu Ranperda inisiatif yang diusulkan para legislator kota Kretek bersama sejumlah ranperda lainnya.

“Ranperda Pesantren menjadi salah satu Ranperda yang diusulkan beberapa fraksi. Berdasarkan kesepakatan di Bapemperda, ranperda tersebut akan masuk dalam pembahasan di tahun depan,”kata anggota Bapemperda yang sekaligus juga Ketua Fraksi Partai Nasdem, H Muhtamat, Jumat (19/11).

Muhtamat menjelaskan, usulan ranperda Pesantren ini tak lepas keberadaan Kabupaten Kudus yang dikenal juga sebagai kota Santri.

Dengan mayoritas masyarakatnya yang religius dan banyaknya pesantren yang ada, maka perlu ada sebuah Perda untuk memastikan bahwa Pemerintah Daerah ikut hadir dalam menjamin keberlangsungan pesantren.

“Di Kudus terdapat ratusan pesantren dan ribuan santri. Pemerintah daerah harus hadir di dalamnya,”kata Muhtamat.

Dengan perda tersebut, diharapkan Pemkab aktif memperhatikan lembaga pendidikan ponpes dengan dukungan anggaran dana yang memadai.

Dukungan dana diperlukan pondok pesantren yang ada di Kudus untuk berkembang dan meningkatkan kualitas lembaga, tenaga pengajar, dan santri, katanya.

Dia menjelaskan, selama ini pengurus pondok pesantren merasa kurang mendapat perhatian dari pemerintah kabupaten setempat dan mengalami kendala dana untuk mengembangkan lembaga pendidikan pencetak ulama itu.

“Dengan adanya bantuan dana dari Pemkab Kudus melalui payung hukum Perda tersebut, pondok pesantren dapat memanfaatkannya untuk pengembangan fasilitas belajar mengajar, peningkatan kualitas tenaga pengajar serta lulusan,” ujar anggota dewan asal Dapil Kota-Jati tersebut.

Perda tersebut, kata Muhtamat juga menjadi sarana bagi pemkab untuk menjamin eksistensi Pondok Pesantren. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara perhatian pemerintah terhadap lembaga pendidikan umum dengan pendidikan Pondok Pesantren.

Selain itu, keberadaan Perda Pesantren juga nantinya bisa menjadi sarana efektif untuk menangkal paham radikalisme yang masuk dan menyusup dalam pesantren.

Tm-Ab