blank
Penandatanganan MoU Perhutani se-Blora Raya dengan Kejari Blora. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Untuk memperkuat bidang hukum Perhutani se-Blora Raya  melakukan Penandatanganan Memory of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk Pendampingan bidang Hukum Pidana dan Perdata.

Pelaksanaan kegiatan Penandatanganan  MoU pada  Rabu 17 November 2021. Perhutani se-Blora Raya  meliputi KPH Randublatung, KPH Mantingan, KPH Cepu, KPH Kebonharjo dan KPH Blora.

Kegiatan penandatanganan MoU dihadiri  Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto  SH didampingi Kasi Pidana Umum ZK Bagus Catur Y SH,MH, Adm KPH Mantingan Marsaid, Kebonharjo Joko Santoso, Randublatung Dewanto, Cepu Mustopo dan Blora Agus Widodo yang masing –masing didampingi oleh Waka Administraturnya.

Agus Widodo yang mewakili Adm se-Blora Raya Mengatakan bahwa Perhutani berharap Kejari Blora bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah Blora Raya serta menjadi konsultan dan pendampingan dan bantuan hukum bagi kawan-kawan dilapangan untuk dapat dipahamkan tentang penegakan hukum (Gakkum).

“Kita serahkan semua tatanan hukum kepada ahlinya karena Kejaksaan merupakan konsultan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum serta pertimbangan hukum bagi BUMN seperti Perhutani. karena kita gak ahlinya,” ujar Agus Widodo.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yohanes Avilla Agus Awanto SH, menjelaskan bahwa merasa bangga Kejari Blora mendapat kepercayaan dari Perhutani se-Blora Raya, dalam membuat kesepakatan bersama.

“Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya tradisi formal saja, tetapi melakukan hal-hal yang sifatnya aktif dalam pemahaman penegakan hukum  (Gakkum) secara bersama-sama,” tegas Kajari Blora.

Perlu diketahui, lanjut Kajari Blora bahwa Jaksa Pengacara Negara itu bergerak dibidang perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini merupakan perpanjangan yang sebelumnya juga sudah pernah dilakukan dalam bidang perdata dan pidana,“ jelas Yohanes.

Lebih lanjut Yohnes menjelaskan bahwa untuk Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kegiatan Jaksa Pengacara Negara  adalah untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada negara dibidang perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memelihara ketertiban hukum, dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

“Sebagai pengacara negara kami tidak memberikan bantuan hukum yang bersifat pribadi tetapi untuk institusi negara misalnya dengan melakukan kejahatan atau korupsi yang melawan tindakan hukum. nantinya kita berharap institusi  Kejaksaan dan Perhutani itu bisa clear and clean,  dengan prinsip good coorporate government yang ke sana muaranya,” ungkap Yohanes.

Terpisah, Usai penandatanganan Administratur KPH Mantingan Marsaid disela-sela makan siang bersama mengatakan bahwa Perhutani Mantingan berharap Kejaksaan Negeri Blora bisa menjadi mitra dalam penanganan Gakkum diwilayah KPH Mantingan serta menjadi konsultan dan pendampingan kepada petugas dan karyawan dilapangan.

“Kami menginginkan  pembinaan dan sharing dalam pemahaman Gakkum tapi tidak secara formil, sehingga teman-teman dilapangan dapat mengeluarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan tanpa ada beban. Mungkin dikemas dengan santai dan tidak formil bisa ditempat wisata ataupun didalam kawasan hutan yang teduh dan nyaman sambil trabas,” ucap Marsaid.

Kudnadi