level II PPKM
Pengunjung Candi Borobudur mengajak anak yang masih berusia di bawah 12 tahun saat memberikan makanan bagi Zella, gajah milik PT Taman Wisata Candi Borobudur di kandang gajah yang berada di sisi barat Candi Borobudur. Foto: Yon

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko selaku pengelola Taman Wisata Candi Borobudur mengizinkan pengunjung berusia di bawah 12 tahun bisa masuk ke kompleks Taman Wisata Candi Borobudur.

Pemberlakuan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk tersebut, seiring dengan  wilayah Kabupaten Magelang yang telah masuk ke level II PPKM sejak 16 November 2021.

“Anak-anak di bawah usia 12 tahun yang boleh masuk area Taman Wisata Candi Borobudur tersebut harus didampingi orangtuanya,” kata Vice Presiden Sales Marketing PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Pujo Suwarno di Magelang, Selasa ( 16/11).

borobudur
Vice Presiden Sales Marketing PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Pujo Suwarno. Foto: Yon

Pujo mengatakan, para orangtua wajib telah mengunggah aplikasi PeduliLindungi di masing-masing telepon pintarnya. Selain itu, juga diwajibkan para pendamping anak-anak juga mengisi formulir pernyataan.

Menurutnyam dengan diizinkannya anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk area Taman Wisata Candi Borobudur tersebut, diharapkan  bisa meningkatkan jumlah pengunjung sebesar 40 persen dari kondisi normal.

“Selama masa ujicoba pembukaan kembali, angka kunjungan wisatawan Candi Borobudur hanya berkisar antara 700-800 pengunjung setiap harinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selama masa ujicoba pembukaan kembali objek wisata Candi Borobudur sejak 18 September lalu, angka kunjungan wisatawan setiap harinya hanya berkisar

Karena, sebelumnya sejak dibuka kembali sejak 18 September lalu banyak pengunjung yang batal masuk ke candi, karena dalam masa ujicoba pembukaan hingga 15 November lalu anak –anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan masuk area candi.

“ Pada masa ujicoba pembukaan hingga 15 November kemarin, Kabupaten Magelang masih masuk level III PPKM, dan usia pengunjung dibatasi. Sehingga, banyak yang ‘putar balik,” katanya,

Ia menjelaskan, untuk objek wisata Candi Prambanan dan Ratu Boko pembebasan pengunjung di bawah usia 12 tahun, telah diberlakukan lebih awal. Yakni, para awal November lalu. Karena, wilayah Kabupaten Sleman dan Klaten, terlebih dulu masuk level II PPKM dibandingkan Kabupaten Magelang.

Meskipun anak usia di bawah usia 12 tahun sudah boleh masuk area Taman Wisata Candi Borobudur, namun  para pengunjung hingga saat ini belum bisa masuk ke pelataran candi peninggalan Dinasti Syailendra. Melainkan, hanya sampai di halaman candi.

Karena, pelataran candi tersebut masih ditutup untuk kunjungan oleh pihak Balai Konservasi Borobudur

Pembebasan batasan usia pengunjung Candi Borobudur tersebut disambut gembira oleh para wisatawan yang berasal dari luar kota  Magelang.

Hilda, salah satu wisatawan Candi Borobudur asal Bintaro, Tangerang Selatan, Provinsi Banten mengaku gembira dengan keputusan yang dilakukan pengelola Taman Wisata Candi Borobudur tersebut.

“ Sangat senang sekali, anak-anak bisa ikut wisata. Untuk bisa ikut masuk, hanya didata oleh petugas, nama anak , nama orangtua dan tanda tangan surat pernyataan,” ujarnya.  Yon