blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Optimalkan pemenuhan data pelayanan publik jajarannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) secara virtual, Kamis (11/11/2021).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Bagian Program dan Humas, Budhiarso Widhyarsono mendorong UPT untuk segera melakukan aktivasi akun dan pengisian data pada website SIPPN.

“Seperti yang sudah diberitahukan oleh Sekjen, selain melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian kita, ada juga tugas dan fungsi mandatori yang diembankan oleh Kementerian lain, salah satunya adalah SIPPN ini,” ujar Yuspahruddin.

Kakanwil meminta kepada Kepala UPT untuk memahami dan mengawasi para operatornya dalam penginputan data yang diperlukan.

Selain itu, ia juga mengingatkan jajarannya agar mempercepat pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana beserta penyerapan anggarannya, mengingat kini sudah mendekati penghujung Triwulan IV.

Masuk ke kegiatan utama, Kepala Bagian Program dan Humas Budhiarso Widhyarsono memandu secara teknis pengisian informasi pelayanan kepada seluruh admin operator SIPPN UPT se-Jawa Tengah.

Yuspahruddin juga mengevaluasi secara mendalam kepada UPT yang belum memenuhi kewajibannya mengisi jenis-jenis pelayanan yang ada pada masing-masing UPT.

“Kami harapkan seluruh UPT telah melakukan pengisian di portal SIPPN paling lambat tanggal 28 November, sesuai dengan pedoman dan ada laporan yang berisi jenis atau input data yang dilakukan UPT,” tegas Budhi.

Sebagai informasi, SIPPN merupakan layanan informasi publik satu pintu yang berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.

Diketahui, informasi yang ditampilkan dalam aplikasi SIPPN merupakan informasi yang disediakan dan diperbaharui langsung oleh administrator SIPPN di lingkungan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD ke dalam aplikasi SIPPN.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini