blank
MUI Kota Semarang menggelar FGD Mengurai Problematika Ibadah Umat Islam di Masa PPKM. Foto: doc/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seiring makin menurunnya jumlah kasus covid-19 di kota Semarang maka mencuatlah sebuah pertanyaan, apakah masyarakat sudah diperbolehkan melepas masker terutama saat beraktivitas di luar rumah?

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr Mochamad Abdul Hakam, menampiknya keras.

“Belum ada dasar hukum yang diubah, tetap harus pakai masker,” kata Hakam saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Halaqoh Ulama bertema Mengurai Problematika Ibadah Umat Islam masa PPKM di Kota Semarang di Hotel Pandanaran Semarang, Selasa (9/11/2021) malam.

Menurutnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) belum dicabut, maka masyarakat juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan termasuk memakai masker saat keluar rumah. “Pemberlakuannya masih sama, protokol kesehatan harus,” tegasnya.

Dokter Hakam menyebut, memang ada yang sudah berubah di kota Semarang yakni dalam hal jumlah  kasus covid-19, saat ini jumlah pasien kasus Covid-19 di kota Semarang sudah sangat sedikit sekali sehingga status PPKM pun berubah menjadi PPKM level 1.

Meski demikian, status tersebut tak berarti masyarakat kemudian dapat bebas sebagaimana sebelum wabah covid-19 menyerang.

Sebelumnya, narasumber lain Kiai Sa’dullah Shodiq menyampaikan pendapatnya bahwa sebagai hamba Allah manusia harus menjalankan perintah-perintah sekaligus menjauhi larangan-larangan-Nya, salah satunya adalah perintah menjalankan ibadah-ibadah mahdah seperti shalat. “Perintah shalat itu ibadah mahdhah, namun kaifiyah (tata caranya) itu adalah ijtihadi,” tegasnya.

Mengingat tata cara sholat karena bersifat ijtihadi maka menurutnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan sepanjang tidak keluar dari dasar hukum dan kaidah fiqihnya. Contohnya dalam hal memakai masker ketika sedang shalat, ia nyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan.

“Memang dalam keadaan normal, memakai masker dalam shalat adalah makruh, namun karena kondisi darurat maka diperbolehkan,” tegasnya.

Pandemi saat ini termasuk sebuah kedaruratan, sehingga menjadikan hukum memakai masker dalam shalat diperbolehkan.

Pengasuh pondok pesantren Manbaul Huda Ngaliyan tersebut menyatakan bahwa kewajiban memakai masker yang merupakan instruksi pemerintah atas pertimbangan kesehatan dari para ahli kesehatan, sebagai masyarakat harus mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

Kebijakan pemberlakuan pandemi dan kewajiban menjalankan protokol kesehatan termasuk memakai masker ini menurutnya harus ditaati dan tidak boleh disanggah, ia merunut kaidah fiqih bahwa pemerintah sebagai penguasa, yang keputusannya selalu final dan tidak bisa diganggu lagi, kecuali memang keputusannya benar-benar menyimpang dari perintah dan larangan Allah.

“Hukmul-Haakim Ilzaamun Yarfa’u Al-Khilaf (Keputusan hakim adalah suatu yang harus ditaati sebagai pemutus perbedaan),” sambungnya.

Dalam fiqih, penguasa ialah badan tertinggi yang mempunyai wewenang penuh dalam menanggulangi perbedaan yang terjadi pada rakyatnya.

FGD ini sendiri diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang, diikuti oleh sejumlah ulama dan kyai yang merupakan utusan dari 16 pengurus MUI kecamatan di kota Semarang.

Kegiatan yang merupakan program tunda akibat pandemi ini sengaja dilaksanakan selepas maghrib.

 

Ketua umum MUI Kota Semarang, Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar memberikan alasan bahwa waktu magrib adalah waktu yang bermakna, bahkan termasuk waktu yang tidak disia-siakan oleh para ulama dan kiai.

“Magrib itu berkah, kiai-kiai pada saat magrib tidak pernah menyia-nyiakan waktu, maka dari itu marilah waktu magrib kita gunakan beraktivitas,” ungkapnya.

Dr. KH. Ali Imron, M.Ag selaku ketua panitia menyatakan bahwa pihaknya sengaja menghadirkan dua narasumber yang benar-benar kompeten di bidangnya yakni dari unsur kiai dan pemangku kebijakan.

Hasil dari FGD diharapkan dapat menjadi acuan untuk disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah kota Semarang.

“Harapannya FGD dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat dikirimkan ke walikota,” jelasnya.

Hery Priyono