KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus akhirnya merespon aksi ‘Ansor Menggugat’ dengan melakukan penyegelan 17 tempat karaoke yang ada di Kudus. Bupati Hartopo bahkan ikut terjun langsung memimpin razia penertiban tersebut, Senin (8/11).
Bersama Kapolres dan Dandim, bupati memimpin tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Kodim dan Polri. Satu per satu tempat karaoke didatangi dan kemudian disegel.
“Hari ini kami resmi menyegel tempat karaoke. Sebelumnya kami sudah memperingatkan mereka melanggar Perda. Tim gabungan sudah keliling tapi karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas,” kata Hartopo.
Menurut Hartopo, pihaknya telah memperingatkan bahwa pemilik usaha telah melanggar Perda Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke.
Razia juga telah dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hampir setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan.
Baca juga:
‘Ansor Menggugat’ Karaoke Ramai di Medsos, Ini Jawaban Mengejutkan Satpol PP Kudus
Selain melakukan penyegelan, tim juga mendatangkan petugas PLN untuk memutus jaringan listrik di tempat-tempat karaoke. Penyegelan akan terus dilakukan tim gabungan terhadap tempat karaoke yang masih bandel beroperasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan jaringan listrik ke tempat karaoke yang masih beroperasi,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyampaikan bahwa pada hari ini dilakukan penyegelan terhadap 17 titik lokasi karaoke dan pihaknya meminta pemilik karaoke tak melepas segel dan akan terus menyisir lokasi untuk memastikan karaoke tidak lagi beroperasi. Dimungkinkan masih ada tempat karaoke yang masih belum terungkap.
“Kami akan terus menyisir lokasi untuk memastikan tempat karaoke benar-benar tak beroperasi,” ujarnya.
Dari data Satpol PP, tempat karaoke yang disegel tersebut diantaranya Cafe Clarissa : Pasuruhan Lor, Cafe Gold dan Kerangan Jati Kulon, Cafe Hepy Pasuruhan lor, Cafe Queen/eks Lokananta Garung Kidul, Cafe Kadal 1 Wergu Kulon Cafe Kadal 2 Jati Wetan.
Selain itu ada pula Cafe Monalisa Jati Wetan, Cafe Ronde dan Star Getaspejaten, Cafe Kiddy’s Jepangpakis, Cafe Giant Jati Wetan Cafe Aneka Ria Panjunan, Cafe Adiba Singocandi, Cafe Gudang Cilik Bacin, Cafe Martha Sela Karangmalang, Cafe QN Getaspejaten dan Cafe Mamix : Jati Kulon
Pengajian Dibubarkan, Karaoke Dibiarkan
Sementara, Ketua GP Ansor Kudus Dasa Susila menyebutkan, gerakan Ansor Menggugat memang dilakukan untuk menuntut komitmen Pemkab mewujudkan Kudus sebagai kota relijius.
Sebab, pada kenyataannya, masih banyak tempat karaoke yang masih beroperasi terutama sejak masa pandemi.
“Di saat pandemi, banyak kegiatan masyarakat yang dibatasi. Hajatan, pengajian hingga PKL dibubarkan karena dianggap menciptakan kerumunan. Lha tempat karaoke malah dibiarkan buka,”kata Dasa dalam keterangan persnya di hadapan awak media.
Oleh karena itu, kata Dasa, GP Ansor telah memberikan ultimatum Pemkab untuk melakukan langkah nyata penertiban karaoke. Apalagi, Pemkab juga memiliki payung hukum berupa Perda 10/2015 yang jelas melarang keberadaan tempat karaoke di Kudus.
“Kami memang memberikan ultimatum kepada Pemkab. Jika tak serius menutup tempat karaoke, ribuan kader Ansor akan turun ke jalan,”paparnya.
Tm-Ab