blank

KUDUS (SUARABARU.ID) – Banyaknya tempat karaoke yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Kudus, memantik reaksi keras dari Gerakan Pemuda Ansor. Salah satu badan otonom Nahdlatul Ulama ini membuat gerakan ‘Ansor Menggugat’.

Gerakan Ansor Menggugat tersebut banyak disuarakan para kader Ansor Kudus dalam beranda media sosial mereka. Dengan menampilkan sebuah flyer, gerakan ini menuntut penegakan Perda 10/2015 dengan menutup semua tempat karaoke yang ada.

Beberapa unggahan para kader Ansor tersebut juga disertai narasi sebagaimana berikut:

Nama Kudus termaktub dalam perda sebagai buah karya Kangjeng Sunan Kudus, namun ternyata nama sebatas nama, bisa kita lihat di video di atas sebagian kecil dari porak porandanya moral masyarakat yg tidak mampu dikendalikan pemerintah yg notabene sudah mempunyai senjata perda 10/2015. Jika cafe, warung kopi atau acara² di masa pandemi mampu dibubarkan atas alasan pandemi kenapa tempat karaoke masih bisa berbunyi nyaring.

Perda 10/2015 sebuah Monumen atau Berhala…..?

#AnsorBanserTagihJanjiBupatiHartopo
#AnsorBanserSiapLindungiKesucianKudus
#SaveAlQuds

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengaku belum bisa memastikan apa tujuan gerakan tersebut karena belum berkomunikasi langsung dengan pimpinan GP Ansor Kudus.

“Saya akan berkomunikasi dulu dengan Ketua GP Ansor terkait adanya gerakan ini,”kata Kholid, Minggu (7/11).

Baca juga:

Tempat Karaoke Masih Beroperasi, Ini Tanggapan Bupati Kudus

Meski demikian, jika tujuan gerakan tersebut adalah untuk menuntut penertiban tempat karaoke, Kholid menegaskan kalau selama ini Pemkab Kudus sudah berkomitmen serupa sebagai bentuk penegakan Perda 10/2015.

“Dalam Perda 10/2015 sudah jelas kalau tempat hiburan karaoke tidak boleh beroperasi di Kabupaten Kudus,”ujar Kholid.

Hanya saja, jika dalam kenyataan di lapangan masih ada tempat karaoke yang buka, kata Kholid, bukan berarti Satpol PP sebagai institusi penegak Perda diam saja.

Menurutnya, Satpol PP sudah berusaha keras untuk melakukan upaya penertiban setiap saat.

“Bukan hanya saat ini saja, sejak dipimpin Bu Djati Solecah dan Pak Abdul Halil, saya kira Satpol PP terus melakukan upaya penertiban,”tandasnya.

Hanya saja, kata Kholid, upaya penertiban tersebut tak semudah yang dibayangkan. Selama ini banyak tempat karaoke yang kucing-kucingan saat dirazia petugas.

“Selama ini selalu kucing-kucingan. Saat ada razia selalu tutup, dan setelahnya buka lagi,”tandasnya.

Kholid menyebut, sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Satpol PP pada 6 September silam, pihaknya sudah menindak dua tempat karaoke yang kedapatan masih buka.

“Dua tempat karaoke tersebut yang berada di jalan Lingkar Jati Wetan dan komplek ruko Ronggolawe,”paparnya.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP melakukan penyitaan terhadap peralatan dan sound system’ di dua tempat karaoke itu.

“Kami juga sudah memanggil pemilik karaoke bersangkutan. Tapi mereka menolak tandatangan surat pernyataan,”paparnya.

Sayangnya, penindakan tersebut belum berlanjut ke proses hukum yang lebih serius. Disinggung apakah ada upaya membawa kasus pelanggaran tersebut ke Pengadilan, Kholid menjawab masih berusaha melakukan pembinaan.

“Kami masih berusaha melakukan upaya pembinaan terlebih dahulu,”paparnya.

Tm-Ab