blank
Kedua pelaku AL dan HD menunjukkan barang bukti 353,99 gram sabu usai diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua orang warga Jepara diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di wilayah Kabupaten Jepara, dengan barang bukti 353,99 gram sabu, Senin (8/11/2021).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.

Dijelaskan, setelah dilakukan penyidikkan oleh tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkoba, pelaku yang berinisial AL dan HD, keduanya warga Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara menggunakan narkoba jenis sabu.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara, anggota langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku tersebut,” jelasnya.

Dari temuan tim unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,99 gram, satu buah Handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM.

“Dari Keterangan kedua pelaku, barang haram itu didapat dari temannya yang berinisial B dan saat ini masih DPO. Kita masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.

Lutfi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini. Kita tidak akan berikan ruang untuk mereka,” tandasnya.

“Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami hingga terungkap sampai keakar-akarnya,” pungkasnya.

Ning