Kegiatan pembahasan 29 judul Raperda di Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 29 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi pembahasan dalam konsultasi Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas dengan Kanwil Kemenkumham Jateng, Senin (8/11/2021).

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin melalui Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan (yang hadir mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) memimpin jalannya rapat di Aula Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Menurut Deni, sebuah Perda yang akan disusun harus sesuai dengan kewenangannya. Hal ini agar peruntukannya tidak menimbulkan ketidaksesuaian dan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Harapannya tidak ada disharmoni antara Perda yang akan dibuat dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Intinya apa yang telah dibuat harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya,” ujar Deni.

“Ada dari 29 judul Raperda yang di konsultasikan. Enam diantaranya merupakan judul Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Banyumas, untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2022,” ujarnya.

Keenam judul Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Kepemudaan, Raperda tentang Keolahragaan, tentang Fasilitasi Pesantren, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Penyeberangan, serta Raperda tentang Program Kali Bersih.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selain memberikan kajian terhadap keenam Raperda Inisiatif Dewan tersebut juga memberikan saran berupa 21 judul Raperda yang patut dipertimbangkan oleh Ketua Bapemperda, H. Anang Agus Kostrad dan jajarannya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Sub Bidang FPPHD Ahmad Shohib, Ketua IP3I Jawa Tengah, Dodo Kurnianto, perwakilan beberapa fraksi partai, serta JFT Perancang Perundang-undangan dari Kanwil.

Ning

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini