blank
Pelaku spesialis pembobol rumah kosong MTHR, laki-laki (25), warga Batursari, Mranggen, Demak dan AT, perempuan (26), warga Sumberrejo, Mranggen, Demak digelandang oleh petugas Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang. Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pelaku spesialis pembobol rumah-rumah kosong, yang beraksi di kompleks perumahan Permata Majapahit, Plamongansari Kota Semarang, akhirnya dapat dibekuk oleh petugas Reskrim Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang.

Pelaku spesialis pembobol rumah-rumah kosong tersebut adalah MTHR, laki-laki (25), warga Batursari, Mranggen, Demak dan AT, perempuan (26), warga Sumberrejo, Mranggen, Demak.

Menurut AKP Hadi Handoko SH, SIK, Kapolsek Pedurungan Semarang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kosong yang ditinggal kerja penghuninya, yang disasar pelaku beralamat di Perum Permata Majapahit No. 17  Plamongansari , Pedurungan Semarang dengan korban atau pemilik Ilham Mawahid, seorang buruh harian lepas.

Kejadian pada Senin malam (1/11/2021) itu, lalu dilaporkan korban ke petugas kepolisian, dari laporan korban, kemudian petugas Reskrim Polsek Pedurungan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mencari dan menganalisa CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya, guna identifikasi pelaku dan mobil sarana, akhirnya pelaku spesialis pembobol rumah dapat di tangkap petugas di sekitar Karangroto, Genuk, Kota Semarang.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku merusak gembok pagar dan gembok pintu. Kemudian setelah berhasil masuk rumah, pelaku membawa barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut, selanjutnya di masukan ke dalam mobil Toyota Calya warna putih Nopol. G 9334 PC,” jelas AKP Hadi Handoko saat konferensi pers di Mapolsek Pedurungan, Kamis (4/11/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lanjutnya, tersangka mengakui  melakukan perbuatannya tidak hanya sekali, namun sudah beberapa kali dan di beberapa tempat, yaitu di wilayah Genuk Kota Semarang, Mranggen dan Karangawen Kabupaten Demak.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, berupa unit kendaraan bermotor roda empat warna putih No Pol G 9334 PC, linggis ukuran kecil warna biru dgn panjang sekitar 45 cm, kunci L dgn panjang sekitar 15 Cm, kaos warna oranye, celana panjang jean warna biru, TV merk Sharp Aquos 32 inch, tabung gas melon 3 kg warna hijau dan vacuum cleaner (penyedot debu).

Pelanggaran yang disangkakan kedua pelaku adalah tindak pidana  Currat sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 363 KUHPidana.

Absa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini